Torajachannel.com, Tana Toraja–Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan dengan memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan kerja sama antara Pemda Tana Toraja dan BPJS Ketenagakerjaan, yang berlangsung di Ruang Bupati Tana Toraja pada Senin (24/03/2025).
Pada tahun 2024, sebanyak 5.000 pekerja rentan di Tana Toraja telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kini, di bawah kepemimpinan Bupati Zadrak Tombeg dan Wakil Bupati Erianto, jumlah pekerja yang dilindungi meningkat menjadi 10.000 orang pada tahun 2025.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase.
Acara tersebut turut disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja, Sulis Indrayani, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja, Tupa Batara Randa.
Bupati Zadrak menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rentan, seperti petani, tukang ojek, sopir, dan penyadap aren.
Dengan adanya jaminan sosial ini, para pekerja dapat menjalankan aktivitas mereka dengan lebih aman dan tenang.
“Iuran program ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemda Tana Toraja, sehingga pekerja rentan bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa harus terbebani biaya,” ujar Zadrak.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, mengapresiasi upaya Pemda Tana Toraja dalam memastikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Menurutnya, program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan maupun kematian, sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber penghasilan keluarga.
“Dengan tambahan 5.000 pekerja yang dilindungi tahun ini, total penerima manfaat di Tana Toraja mencapai 10.000 orang. Pendanaannya telah dialokasikan melalui APBD, sehingga para pekerja bisa mendapatkan perlindungan yang optimal,” jelas Haryanjas.
Program ini diharapkan dapat terus berkembang, sehingga semakin banyak pekerja rentan di Tana Toraja yang memperoleh perlindungan sosial yang layak.