Polres Tana Toraja Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita 1,2 Kg Ganja Kering

Polres Tana Toraja Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita 1,2 Kg Ganja Kering

Torajachannel.com, Makale –Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja kembali menunjukkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Pada Rabu 9 April 2025 lalu.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pengedar ganja kering berinisial FM (37), yang merupakan warga Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Makale – Rantepao, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Dari tangan FM, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1,2 kilogram daun ganja kering yang dibungkus dalam beberapa paket.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota Satuan Reserse Narkoba.

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga agar masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

FM kini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Firdaus, menambahkan bahwa ganja tersebut dibeli FM dari luar Sulawesi Selatan dan dikirim melalui jasa pengiriman barang.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1,2 kilogram ganja kering telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Firdaus.

Pengungkapan kasus ini semakin menegaskan komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Mulai Hari ini Sat Lantas Polres Tana Toraja Terapkan Tilang Etle

Pos terkait