Komisi III DPRD TanaToraja RDP Soal Hibah Tanah Pembangunan Rutan Makale

- Wartawan

Senin, 18 Maret 2024 - 23:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja–Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja (Tator) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Rutan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Bagian Hukum, Asisten Administrasi Pemerintahan, Camat Mengkendek, dan Lurah Rantekalua untuk membahas Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perihal Rutan Kelas IIB Makale, pada hari Senin, 18 Maret 2024.

RDP tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Tana Toraja, Kendek Rante.

Setelah berlangsungnya RDP, Kendek Rante menegaskan bahwa dua bidang tanah dengan luas 15 ribu meter persegi senilai lebih dari 5 miliar rupiah akan dihibahkan. Sebelum proses hibah tersebut dilaksanakan, perlu dilakukan konsultasi dengan Panitia Khusus Pengurangan Asset Daerah (PKPN) untuk memastikan tidak ada masalah di belakangnya.

“DPRD akan segera menggelar rapat paripurna dewan untuk menyerahkan hibah setelah mendapatkan konsultasi dari PKPN. Sebelum proses hibah dilakukan, perlu klarifikasi dari Camat Mengkendek dan Lurah Rantekalua mengenai status kawasan tersebut, apakah termasuk dalam kawasan hutan atau ada pihak lain yang mengklaim kepemilikannya,” ungkap Kendek Rante.

Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung, mengapresiasi hibah tanah tersebut karena kondisi Rutan saat ini dengan luas 30×31 meter persegi tidak lagi memadai dan tidak layak huni mengingat jumlah penghuni yang terus meningkat.

Luther menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah beberapa kali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rutan, namun rencana tersebut terhambat karena tidak tersedianya lahan yang memadai.

BACA JUGA :  10 Warga Binaan Rutan Makale Jalani Rehabilitasi Narkotika Tahun 2024

Setelah mendapat hibah tanah seluas 15.07 meter persegi dari Pemerintah Daerah, Kementerian Hukum dan HAM masih membutuhkan tambahan lahan seluas 2.926 meter persegi untuk pembangunan Balai Pemasyarakatan dan Imigrasi. Idealnya, untuk pembangunan baru kawasan rutan, diperlukan lahan seluas 3 hektar.

Meskipun demikian, sebelum pembangunan rutan baru dimulai, pihak Kementerian Hukum dan HAM akan turun langsung untuk meninjau kelayakan lahan yang akan digunakan sebagai representasi dari kondisi rutan yang diinginkan.

Selain itu, perhatian khusus juga akan diberikan pada penyediaan lahan untuk jalan guna memperlancar mobilisasi material pembangunan.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

error: Content is protected !!