Toraja Utara–Tana Toraja — Tim Patroli Bermotor Sat Samapta Polres Tana Toraja, pada Minggu 13 Februari 2022 Pukul 11.30 Wita, yang dipimpin oleh Aipda Alpian Somalinggi, melakukan kegiatan Kepolisian Penghentian Judi Sabung Ayam di Salu Kelurahan Manggau Kecamatan Makale.
Hasil dari penghentian Judi Sabung Ayam, Tim Patmor mengamankan terduga pelaku judi sabung ayam, sebanyak 3 (tiga) orang.
Barang Bukti yang diamankan berupa 4 (empat) ekor ayam aduan.
3 orang Terduga pelaku Judi Sabung Ayam beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tana Toraja, dan diserahkan Ke Reskrim untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Samapta AKP. Gunarni Munda, SH yang di konfirmasi membenarkan perihal kegiatan penghentian Judi Sabung Ayam yang dilakukan oleh personilnya.
” Patroli Cipta Harkamtibmas rutin dilaksanakan oleh personil Sat Samapta dengan tujuan untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi warga, baik melalui patroli dialogis, patroli Bersepeda maupun patroli bermotor, dan pada hari ini Minggu (13/02/2022), unit Patmor yang dipimpin oleh Aipda Alpian Somalinggi melakukan kegiatan kepolisian Penghentian Judi Sabung Ayam di Salu, Kel. Manggau, Kec. Makale “.
” Tim Patmor mengamankan 3 terduga pelaku Judi Sabung Ayam yang tertangkap tangan, beserta mengamankan barang bukti 4 ekor ayam Aduan, selanjutnya Terduga pelaku dan barang buktinya kami serahkan ke Sat Reskrim untuk proses penanganan selanjutnya “.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. H. Syamsul Rijal, S.Sos, MH, yang di konfirmasi terkait hal ini juga membenarkan perihal diamankannya terduga pelaku judi sabung ini.
” Iya benar, kami ucapkan terimakasih kepada rekan – rekan Patmor Sat Samapta yang proaktif melakukan patroli Cipta Harkamtibmas, yang berhasil menghentikan praktek Judi sabung ayam di Kel. Manggau hari ini, dan dari Sat Samapta kami telah menerima 3 orang Terduga pelaku SBY beserta barang bukti 4 ekor ayam aduan “.
” Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan, dan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku “.
Ancaman pidana yang menanti para pelaku ini dikatakan oleh AKP. Syamsul Rijal melanjutkan keterangannya.
” Jadi terhadap terduga, itu dikenakan pasal 303 Subs 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun hinga 10 Kurungan Penjara “. Ujar Syamsul Rijal.
Menyikapi perihal judi sabung ayam yang mulai bermunculan di berbagai tempat,
Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi SIK, MH, pun angkat bicara.
” Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, saya (Kapolres Tana Toraja ) tetap komitmen pada upaya kepolisian dalam memerangi penyakit masyarakat (Judi Sabung Ayam ) ini, dan kali ini kembali saya tegaskan, tidak ada tawar menawar bagi para pelaku judi sabung ayam yang tertangkap, saya pastikan berujung pada peradilan, untuk itu saya sangat menghimbau, sekaligus memperingatkan para pelaku – pelaku judi sabung ayam, STOP Penyakit Masyarakat ini, Hentikan dari sekarang atau Berakhir Di dalam Penjara, saya ulangi, STOP DARI SEKARANG atau BERAKHIR DI PENJARA “. Tegas AKBP. Juara Silalahi, SIK, MH, Kapolres Tana Toraja.