Torajachannel.com, Rantepao—Polres Toraja Utara menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Polisi memastikan setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat setelah mengikuti konferensi pers penanganan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang digelar serentak bersama Polda Sulawesi Selatan melalui Zoom Meeting, Senin, 14 September 2026.
Konferensi pers berlangsung di Markas Polres Toraja Utara, Panga’, Kecamatan Tondon. Dalam kegiatan tersebut, Polres Toraja Utara memaparkan satu kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang ditangani di Kecamatan Nanggala.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus itu, pelaku diduga mengangkut solar bersubsidi tanpa izin menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter. BBM tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada konsumen yang tidak berhak.
Menurut Yoseph, praktik semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengurangi hak masyarakat yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
“BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Tindakan oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan membelokkan alokasi ini sangat merugikan negara dan masyarakat Toraja Utara secara umum,” kata Yoseph.
Karena itu, kata dia, kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi,” tegasnya.
Yoseph juga mengingatkan penyalur dan konsumen agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Polisi bersama instansi terkait, kata dia, akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik penyalur maupun konsumen, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Polres Toraja Utara bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran niaga BBM,” ujarnya.
Dalam perkara yang dipaparkan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Yoseph mengatakan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi diharapkan memberikan efek jera sekaligus memastikan subsidi pemerintah tetap dinikmati masyarakat yang berhak.
“Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Toraja Utara agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak,” kata dia.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














