Torajachannel.com, Toraja Utara– Seorang pria berinisial TT (45) diamankan personel Polres Toraja Utara setelah diduga menganiaya kakak kandungnya, Aris Tangke (49), hingga meninggal dunia.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun To’yasa Riu, Desa Suloara, Kecamatan Sesean Suloara, Kabupaten Toraja Utara, Senin (12/10/2026) pagi.
TT diduga menikam korban menggunakan senjata tajam saat keduanya bekerja memperbaiki pipa air di area persawahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kini mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa kondisi kejiwaan terduga pelaku yang disebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu, korban, terduga pelaku, dan seorang saksi berinisial YLA (71) sedang menggali tanah di sawah untuk memperbaiki pipa air yang rusak.
Ketika bekerja di sisi kebun, saksi melihat korban dan terduga pelaku terlibat perkelahian. Keduanya sempat saling merangkul sebelum TT melepaskan diri dan berlari meninggalkan lokasi.
Saksi kemudian mendekati tempat kejadian dan mendapati korban tergeletak tertelungkup di tanah. Bagian pinggang belakang korban berlumuran darah.
Saksi segera meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun setempat.
Hasil pemeriksaan luar oleh tim medis Puskesmas Lempo bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Toraja Utara menunjukkan korban telah meninggal dunia.
Petugas juga menemukan luka tusuk senjata tajam di bagian tengah pinggang belakang korban.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, S.H., membenarkan peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
Ia mengatakan, personel kepolisian langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga.
“Kami langsung merespons cepat laporan warga dengan mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengevakuasi korban ke rumah sakit,” ujar Ruxon.
Ia menambahkan, TT yang merupakan adik kandung korban telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses pemeriksaan.
Terkait informasi mengenai riwayat gangguan kejiwaan terduga pelaku, penyidik akan melakukan pemeriksaan medis dan psikologis secara mendalam.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan proses hukum
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














