Torajachannel.com, Makale — Penyaluran BBM bersubsidi di Tana Toraja mulai menerapkan sistem ganjil-genap. Pemerintah daerah bersama kepolisian langsung turun ke lapangan memastikan aturan tersebut berjalan tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.
Pemantauan dilakukan pada Senin (19/10/2026), bertepatan dengan hari pertama penerapan kebijakan, di sejumlah SPBU, antara lain Kasimpo, Mandetek, Tambanaran, dan Karangan.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui sistem ini, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil dapat mengisi Pertalite dan Solar pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap mendapat giliran pada tanggal genap.
Penerapan mekanisme tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menata penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tertib dan tepat sasaran.
Hasil pemantauan hari pertama menunjukkan kondisi SPBU yang menjadi lokasi pengawasan relatif aman. Tidak ditemukan situasi yang mengganggu ketertiban pelayanan, sementara SPBU Karangan dilaporkan dalam kondisi relatif sepi.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama Polres Tana Toraja memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk melihat pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban pengisian sekaligus memastikan BBM bersubsidi tidak salah sasaran dan tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai ketentuan.
Penulis : adi
Editor : Redaksi














