Torajachannel.com, Makale — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mulai memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai Senin, 19 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tana Toraja tentang Pembatasan Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Surat edaran tersebut ditetapkan di Makale pada 17 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat. Pemkab juga mengantisipasi antrean panjang serta praktik rekayasa atau penyalahgunaan dalam pengisian BBM di SPBU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terapkan Sistem Ganjil-Genap
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU di Kabupaten Tana Toraja.
Pelayanan sistem ganjil-genap disesuaikan dengan penanggalan Masehi dan bersifat situasional. Kendaraan akan dilayani berdasarkan angka terakhir nomor polisi (nopol) kendaraan.
Selain sistem ganjil-genap, Pemkab Tana Toraja menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk Pertalite, kendaraan roda dua atau sepeda motor dibatasi maksimal Rp50 ribu per unit kendaraan per hari. Sementara kendaraan roda empat atau mobil penumpang maksimal Rp250 ribu per unit kendaraan per hari.
Sedangkan untuk Biosolar, kendaraan seperti Isuzu Panther, Toyota Kijang, Hilux, Mitsubishi L300 dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp250 ribu per kendaraan per hari.
Kendaraan roda enam berupa truk atau dump truck pengangkut barang dan logistik dibatasi maksimal Rp400 ribu per unit kendaraan per hari. Sementara kendaraan roda enam ke atas jenis bus besar dan sejenisnya maksimal Rp1 juta per unit kendaraan per hari.
SPBU Dilarang Layani Pengisian Berulang
Pemkab juga memperketat pengawasan terhadap pengelola SPBU. Pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken atau wadah sejenis dilarang apabila tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Pengelola SPBU juga dilarang melayani pengisian BBM bersubsidi secara berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu tidak wajar karena dapat menjadi indikasi pengisiran atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, pengisian tidak diperbolehkan apabila QR Code atau Barcode MyPertamina tidak sesuai dengan nomor polisi maupun data kendaraan pada sistem. Kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi atau ditambah kapasitasnya tidak sesuai standar pabrikan juga dilarang mendapatkan BBM bersubsidi.
Di sisi lain, pengelola SPBU diwajibkan mengutamakan kendaraan pelayanan umum dan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan pengangkut sampah.
Pengelola SPBU juga diwajibkan memasang baliho, stiker atau media informasi lainnya yang memuat ketentuan surat edaran agar dapat diketahui masyarakat.
Pelanggar Terancam Sanksi
Pemkab Tana Toraja menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksinya dapat berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin.
Pemerintah daerah juga dapat menyerahkan pelanggaran kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemkab dapat merekomendasikan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi administratif berupa penghentian pasokan atau distribusi BBM kepada pengelola SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketentuan tersebut mulai berlaku 19 Oktober 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut bersama seluruh pemangku kepentingan.
Surat edaran itu diterbitkan setelah sejumlah pembahasan, termasuk rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tana Toraja bersama pimpinan/pengelola SPBU pada 5 Agustus 2026 serta rapat koordinasi Forkopimda pada 15 Oktober 2026.
Penulis : Jemmi
Editor : Redaksi














