Torajachannel.com, Makale— Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama Polres Tana Toraja turun langsung memantau penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM bersubsidi pada hari pertama, Senin (19/10/2026).
Pemantauan dilakukan di sejumlah SPBU, yakni SPBU Kasimpo, Mandetek, Tambanaran, dan Karangan. Petugas memastikan mekanisme baru tersebut berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga ketertiban pelayanan kepada masyarakat.
Sistem ganjil-genap diterapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi pada tanggal ganjil.
Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8, dapat melakukan pengisian pada tanggal genap.
Pemantauan pada hari pertama menunjukkan kondisi sejumlah SPBU berjalan aman dan terkendali. Di SPBU Karangan, misalnya, situasi pengisian BBM dilaporkan relatif sepi.
Kehadiran pemerintah daerah bersama kepolisian menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara tertib di lapangan.
Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan kepada masyarakat yang berhak.
Pemkab Tana Toraja dan Polres Tana Toraja akan terus bersinergi dalam melakukan pemantauan selama penerapan kebijakan tersebut.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














