Torajachannel.com, Tana Toraja–AP (30) ditangkap Resmob Polres Tana Toraja saat cuti kerja dan pulang ke kampung halamannya di Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja.
AP yang merupakan karyawan IMIP Morowali ini, ditangkap Resmob Polres Tana Toraja pada hari Sabtu (8/10/2022) terkait dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur, LB (16), yang dilakukan pada bulan Juli 2021 lalu.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan surat LP/B/100 /IV /2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 26 April 2022.
“Terduga pelaku bersikap kooperatif, dengan kesadaran sendiri menghubungi Resmob Polres Tana Toraja, mengabarkan keberadaannya di Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan. Kemudian anggota (Resmob) lakukan penjemputan, selanjutnnya terduga AP diamankan di Polres Tana Toraja. “Kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja , AKP. S Ahmad. A, SH”
AKP. S Ahmad. A, SH juga mengatakan bahwa hasil pemeriksaan awal, AP mengakui perbuatannya dan bersedia untuk menerima sanksi adat ataupun sanksi menikahi korban.
“Pihak kami (PPA) akan mengundang korban bersama keluarganya untuk dimintai keterangan terkait hal ini, memediasi kejadian ini (antara keluarga korban dengan terduga) yang merupakan bagian dari upaya Restoratif Justice, namun pun demikian tidak akan menghalangi proses penyidikan jika tidak di temui kesepakatan kedua pihak. “Lanjut, AKP. S Ahmad”
Ia juga mengatakan apabila tidak ada kesepakatan dalam langka tersebut maka proses penyidikan tetap berlanjut dengan ancaman pidana terhadap terduga 15 Tahun penjara.