Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Burake

- Wartawan

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja— Sempat buron selama enam hari, seorang pria berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja atas tindak pidana pencurian disebuah toko di Jalan Buisun, Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Pelaku inisial FR (25) berhasil dibekuk unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih 6 kali 24 jam sejak menjalan aksinya.

Tertangkapnya  pelaku pada, Selasa (23/7/24) berawal dari aduan korban di Mapolres Tana Toraja sejak tanggal 18 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencurian tersebut.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pada 15 juli 2024 disebuah toko di Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan resmi ditahan,” kata Kapolres.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo menerangkan bahwa kami menindak lanjuti aduan korban sejak 18 Juli 2024 dan memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Residivis Kasus Pencurian di Tana Toraja Kembali Ditangkap

Serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi pelaku berada di Kelurahan Rinding Batu, Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, sehingga Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku.

”Pelaku FR (25) telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 2 buah HP, uang tunai Rp 160.000,-, 1 unit motor, 3 slop rokok, 3 bungkus rokok surya, 4 bungkus rokok Marlboro putih, 1 buah baju kaos, 2 buah celana jeans merk 501, 3 buah sarung, 1 pak korek gas, dan 1 lembar struk slip pembayaran top up (Dana),” ungkap Kasat Reskrim.

Dikatakan juga bahwa pelaku resmi di tahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke 4e KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Bobol Toko Hingga Curi Babi di Tana Toraja, Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka
Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:57 WIT

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:57 WIT

Berita Pemerintah

Pertumbuhan Ekonomi Tana Toraja Lampaui Rata-rata Provinsi dan Nasional

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:21 WIT

error: Content is protected !!