Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Burake

- Wartawan

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja— Sempat buron selama enam hari, seorang pria berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja atas tindak pidana pencurian disebuah toko di Jalan Buisun, Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Pelaku inisial FR (25) berhasil dibekuk unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih 6 kali 24 jam sejak menjalan aksinya.

Tertangkapnya  pelaku pada, Selasa (23/7/24) berawal dari aduan korban di Mapolres Tana Toraja sejak tanggal 18 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencurian tersebut.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pada 15 juli 2024 disebuah toko di Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan resmi ditahan,” kata Kapolres.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo menerangkan bahwa kami menindak lanjuti aduan korban sejak 18 Juli 2024 dan memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Residivis Kasus Pencurian di Tana Toraja Kembali Ditangkap

Serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi pelaku berada di Kelurahan Rinding Batu, Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, sehingga Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku.

”Pelaku FR (25) telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 2 buah HP, uang tunai Rp 160.000,-, 1 unit motor, 3 slop rokok, 3 bungkus rokok surya, 4 bungkus rokok Marlboro putih, 1 buah baju kaos, 2 buah celana jeans merk 501, 3 buah sarung, 1 pak korek gas, dan 1 lembar struk slip pembayaran top up (Dana),” ungkap Kasat Reskrim.

Dikatakan juga bahwa pelaku resmi di tahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke 4e KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Bobol Toko Hingga Curi Babi di Tana Toraja, Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Berhenti, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru
Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU
RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan
Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik
Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis
Buah Kolaborasi Pemkab Tana Toraja-ITB, Siswa SMK Raih Kursi di Teknik Pertambangan
Pertemuan Santai di Pango-Pango, Forkopimda Solid Jaga Stabilitas, Perkuat Sinergi hingga Majukan Pariwisata
Pemkab Tana Toraja Tuai Apresiasi, Nobar Piala Dunia 2026 di Videotron Makale Disambut Antusias Warga

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:31 WIT

Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Berhenti, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:45 WIT

Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:41 WIT

RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:35 WIT

Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:21 WIT

Buah Kolaborasi Pemkab Tana Toraja-ITB, Siswa SMK Raih Kursi di Teknik Pertambangan

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:41 WIT

Berita Tana Toraja

Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:35 WIT

error: Content is protected !!