Torajachannel.com, Tana Toraja— Sempat buron selama enam hari, seorang pria berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja atas tindak pidana pencurian disebuah toko di Jalan Buisun, Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Pelaku inisial FR (25) berhasil dibekuk unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih 6 kali 24 jam sejak menjalan aksinya.
Tertangkapnya pelaku pada, Selasa (23/7/24) berawal dari aduan korban di Mapolres Tana Toraja sejak tanggal 18 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencurian tersebut.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pada 15 juli 2024 disebuah toko di Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan resmi ditahan,” kata Kapolres.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo menerangkan bahwa kami menindak lanjuti aduan korban sejak 18 Juli 2024 dan memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.
Serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi pelaku berada di Kelurahan Rinding Batu, Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, sehingga Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku.
”Pelaku FR (25) telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 2 buah HP, uang tunai Rp 160.000,-, 1 unit motor, 3 slop rokok, 3 bungkus rokok surya, 4 bungkus rokok Marlboro putih, 1 buah baju kaos, 2 buah celana jeans merk 501, 3 buah sarung, 1 pak korek gas, dan 1 lembar struk slip pembayaran top up (Dana),” ungkap Kasat Reskrim.
Dikatakan juga bahwa pelaku resmi di tahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke 4e KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.