10 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Masanda 5 Ditahan, 5 Dilepaskan

- Wartawan

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Masanda 5 Ditahan, 5 Dilepaskan

10 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Masanda 5 Ditahan, 5 Dilepaskan

Torajachanel.com, Tana Toraja— 10 orang terduga pelaku judi sabung ayam diamankan personil Polsek Rembon di Lembang PondingAo’, Kecamatan Masanda, Minggu 20 Maret 2022 lalu.

10 terduga pelaku judi sabung ayam di masanda diamankan bersama barang bukti berupa 2 Ayam Aduan yang masih hidup, 2 Ekor ayam yang kondisi sudah mati, Beberapa Taji Ayam Aduan dan Sejumlah Uang Tunai.

Selanjutnya 10 orang tersebut di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk penanganan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dapatkan pelimpahan, Sat Reskrim polres Tana Toraja lakukan pemeriksaan awal terhadap 10 orang tersebut dan melakukan gelar perkara.

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Syamsul Rijal, S.Sos, MH menyebutkan bahwa hasil dari gelar perkara merekomendasikan 5 orang dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,

“direkomendasikan status hukumnya di tingkatkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk kepentingan penyidikan selanjutnya” katanya”

Sementara, 5 orang lainnya lagi di nyatakan tidak cukup bukti untuk di tindak lanjuti ke proses penyidikan, sehingga terhadapnya di lepaskan atas nama hukum.

“Kelima terduga di tetapkan menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara, status hukumnya saat ini sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perjudian ( Jenis Sabung Ayam ), diduga kuat melanggar tindak pidana pasal 303 ayat (1) Ke-3e , Subs Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-2 KUHP ” lanjutnya”

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Residivis Narkoba di Tana Toraja

Adapun inisai ke-5 tersangka pelaku judi sabung ayam di pondingao’ masanda yaitu RR (42) tahun alamat Lembang Lea, Makae, JB (35) tahun Alamat : Lembang Belau, Masanda, JTK (40) tahun Alamat : Lembang Pondingao’ , Masanda, MM (39) tahun alamat : Lembang Lea, Makale dan BB (53) tahun Alamat : Kec. Tabang Kab. Mamasa.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

error: Content is protected !!