10 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Masanda 5 Ditahan, 5 Dilepaskan

- Wartawan

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Masanda 5 Ditahan, 5 Dilepaskan

10 Orang Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam di Masanda 5 Ditahan, 5 Dilepaskan

Torajachanel.com, Tana Toraja— 10 orang terduga pelaku judi sabung ayam diamankan personil Polsek Rembon di Lembang PondingAo’, Kecamatan Masanda, Minggu 20 Maret 2022 lalu.

10 terduga pelaku judi sabung ayam di masanda diamankan bersama barang bukti berupa 2 Ayam Aduan yang masih hidup, 2 Ekor ayam yang kondisi sudah mati, Beberapa Taji Ayam Aduan dan Sejumlah Uang Tunai.

Selanjutnya 10 orang tersebut di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk penanganan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dapatkan pelimpahan, Sat Reskrim polres Tana Toraja lakukan pemeriksaan awal terhadap 10 orang tersebut dan melakukan gelar perkara.

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Syamsul Rijal, S.Sos, MH menyebutkan bahwa hasil dari gelar perkara merekomendasikan 5 orang dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,

“direkomendasikan status hukumnya di tingkatkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk kepentingan penyidikan selanjutnya” katanya”

Sementara, 5 orang lainnya lagi di nyatakan tidak cukup bukti untuk di tindak lanjuti ke proses penyidikan, sehingga terhadapnya di lepaskan atas nama hukum.

“Kelima terduga di tetapkan menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara, status hukumnya saat ini sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perjudian ( Jenis Sabung Ayam ), diduga kuat melanggar tindak pidana pasal 303 ayat (1) Ke-3e , Subs Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-2 KUHP ” lanjutnya”

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Residivis Narkoba di Tana Toraja

Adapun inisai ke-5 tersangka pelaku judi sabung ayam di pondingao’ masanda yaitu RR (42) tahun alamat Lembang Lea, Makae, JB (35) tahun Alamat : Lembang Belau, Masanda, JTK (40) tahun Alamat : Lembang Pondingao’ , Masanda, MM (39) tahun alamat : Lembang Lea, Makale dan BB (53) tahun Alamat : Kec. Tabang Kab. Mamasa.

Berita Terkait

Bupati Tana Toraja Lantik Kepala Lembang Rano Tengah Antar Waktu Tahun 2025
PPK Tegaskan Proyek Jalan To’tumbang Mila’ Dikerjakan Sesuai Spesifikasi Teknis
Polres Tana Toraja Rilis Evaluasi Kamtibmas 2025, Ini Daftar Kejahatan Tertinggi Tahun Ini
Polres Tana Toraja Minta Bantuan Mabes Polri Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Gereja
Rayakan Natal Bersama Warga, Bupati Tana Toraja Ajak Perkuat Keluarga dan Solidaritas Sosial
TP PKK Tana Toraja Salurkan Bantuan Sarana Usaha bagi Kelompok UP2K
Tana Toraja Amankan Warisan Budaya: Hymne, Mars, dan Empat Tenun kini Tercatat HAKI
Proyek IJD Sentuh Tana Toraja, Ruas Jalan Rantetayo–Kalembang Jadi Prioritas Pembangunan 2025–2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 09:39 WIT

Bupati Tana Toraja Lantik Kepala Lembang Rano Tengah Antar Waktu Tahun 2025

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:34 WIT

PPK Tegaskan Proyek Jalan To’tumbang Mila’ Dikerjakan Sesuai Spesifikasi Teknis

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:12 WIT

Polres Tana Toraja Rilis Evaluasi Kamtibmas 2025, Ini Daftar Kejahatan Tertinggi Tahun Ini

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:29 WIT

Rayakan Natal Bersama Warga, Bupati Tana Toraja Ajak Perkuat Keluarga dan Solidaritas Sosial

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:03 WIT

TP PKK Tana Toraja Salurkan Bantuan Sarana Usaha bagi Kelompok UP2K

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Bupati Tana Toraja Lantik Kepala Lembang Rano Tengah Antar Waktu Tahun 2025

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:39 WIT

error: Content is protected !!