Menipu dengan Modus Jual Kerbau, Seorang Pria Asal Toraja Utara Diamankan Polisi

- Wartawan

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Toraja Utara–Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Polda Sulsel mengamankan seorang pria pelaku penipuan di Lingkungan Kalambe’ Kelurahan Buntu Barana’, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Senin (04/03/2024).

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial YAS (58) warga Lembang Sa’dan Sangkaropi’, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara.

Ia diamankan setelah sebelumnya memperdaya korban Markus Sali Tikuliling (45) warga Ballopasange, Kecamatan Sa’dan dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi penipuan tersebut terjadi di berawal saat korban ingin membeli 1 ekor kerbau senilai Rp. 75 juta dengan kesepakatan bahwa uang dari pembelian tersebut akan ditransfer sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik Pelaku YAS.

BACA JUGA :  Jadi Pengedar Narkoba di Wilayahnya, Seorang Warga Tallunglipu di Tangkap Polisi

Namun setelah uang pembelian kerbau secara keseluruhan total 75 juta rupiah telah ditransfer yaitu pada tanggal 17 Januari 2024 dan 26 Januari 2024 ke nomor rekening milik pelaku, Ia tak kunjung menyerahkan seekor kerbau yang telah dibayarkan bahkan hingga saat dilaporkan.

Merasa telah ditipu oleh Pelaku YAS, Korban pun memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.

Bedasarkan laporan dari Korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga pada senin (04/03/2024) malam, Pelaku berhasil diamankan.

BACA JUGA :  Sekitar 5 Tahun Tak Terurus, Patung Salib Singki Dibenahi Pasukan Toleransi, Sambut 110 IMT

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda S.IK, M.Si, membenarkan kronologis kejadian serta penangkapan tersebut, YAS (58) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.

Dikatakan, YAS mengakui perbuatannya telah memperdaya Korban Markus Sali Tikuliling dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau sebesar 75 juta rupiah.

Saat ini, Pelaku YAS (58) sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, dan untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, Ia dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.

Berita Terkait

Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara
Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang
Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIT

Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:59 WIT

Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:03 WIT

Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WIT

Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis

Kamis, 23 Jul 2026 - 17:46 WIT

Berita Pemerintah

Bupati Zadrak Jemput Program Jalan Pusat untuk Tana Toraja

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:00 WIT

error: Content is protected !!