Torajachanel.com, Toraja Utara–Kepolisian Resort (Polres) Toraja Utara kembali melaksanakan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makale Kelas 1B di wilayah Lingkungan To’saruran Kel. Pasele Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara. Rabu (01/12/2021).
Puluhan personel gabungan Polres Toraja Utara (Torut) dibackup oleh personil Kodim 1414 Tator, dikerahkan dalam kegiatan pengamanan eksekusi terhadap 2 (dua) bidang objek sengketa tersebut.
Puluhan personel Polres Toraja Utara, sebelum ke lokasi sengketa terlebih dahulu mengadakan apel konsolidasi di Mapolres Toraja Utara. Polres Toraja Utara sengaja mempersiapkan pengamanan yang ketat guna menghindari adanya perlawanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat penetapan No. 12 / Pen. Pdt.Eks / 2021 / PN Mak, Jo. 50/Ρdt. G/2014/PN MkI,, Jo. 265/PDT/2015/PT.Mks, Jo. 2099 K/PDT/2016, Jo. 498 PK/Pd/2018, dan Jo.
189/Ρdt.Bth/2019/PN.Mak, Jo. 338/PDT/2020/PT Mks dalam perkara antara PEMOHON EKSEKUSI DANGGO’, dkk dengan termohon eksekusi Drs. MATIUS TANGKE’.
Surat penetapan eksekusi dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Makale ZETH S PALIMBONG, SH yang didampingi oleh ketua panitera YP PANOTO, S.H.,M.H dan dihadiri oleh pihak pemohon eksekusi serta Lurah Pasele NICOLAJES, SH.
Dalam proses eksekusi tidak ada perlawanan berarti dari tergugat ketika bangunan dan tanah miliknya dieksekusi dengan menggunakan ekskavator.
Kabag Ops Polres Toraja Utara Kompol Marthen Tangallo saat dikonfirmasi usai pelaksanaan eksekusi, menerangkan bahwa dalam proses pengamanan eksekusi pihaknya melakukan secara pesuasif dan tentunya humanis.
”Proses eksekusi sudah berjalan sesuai ketentuan. Dimulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi dan kemudian dilanjutkan pengosongan/pembongkaran bangunan,” ujarnya.
Setelah pelaksanaan Eksekusi, kemudian Jurusita Pengadilan Negeri Makale Klas 1 B membacakan BERITA ACARA EKSEKUSI PENGOSONGAN No. 12 / Pen. Pdt.Eks / 2021 / PN Mak, Jo. 50/Pdt. G/2014/PN Mkl, Jo. 265/PDT/2015/PT.Mks, Jo. 2099 K/PDT/2016, Jo. 498 PK/Pdt/2018, dan Jo.
189/Pdt.Bth/2019/PN.Mak, Jo. 338/PDT/2020/PT Mks, tanggal 01 Desember 2021.
Pengamanan eksekusi lahan dan bangunan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprint/522/XI/Huk.12.2./2021 tanggal 30 November 2021 tentang Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi. terangnya.
Perlu diketahui, adapun bidang objek sengketa tanah beserta bangunan yang telah dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Makale Kelas 1B yaitu 1 (satu) Unit Rumah Toraja, 3 (tiga) Lumbung Padi, 1 (satu) Rumah Semi Permanen. semntara itu 3 (tiga) Bangunan rumah telah dibongakar sendiri oleh pemiliknya. tutup Kabag Ops.