Curi HP di Masjid Besar Rantepao, Pemuda Asal Parepare Dibekuk Polisi dalam 4 Jam

- Wartawan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi HP di Masjid Besar Rantepao, Pemuda Asal Parepare Dibekuk Polisi dalam 4 Jam

Curi HP di Masjid Besar Rantepao, Pemuda Asal Parepare Dibekuk Polisi dalam 4 Jam

Torajachannel.com , Rantepao–Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di Masjid Besar (Masjid Agung) Rantepao.

Aksi pencurian yang terjadi pada Rabu malam, 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA ini sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV, terduga pelaku terlihat mengenakan kaos hitam bergambar dengan tulisan “Bareskrim”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HR sekitar empat jam setelah kejadian saat ia telah berada di wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja.

BACA JUGA :  Pelaku Penganiayaan Dua Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Motifnya Cemburu

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat telah berada di wilayah Makale, Tana Toraja sekitar 4 jam setelah kejadian,” jelasnya.

Dari tangan HR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A5 warna hitam serta sebilah pisau.

Dalam pemeriksaan, HR mengakui telah melakukan pencurian tersebut saat sedang berada di dalam Masjid Besar Rantepao.

Ia diketahui merupakan warga asal Kota Parepare.

Saat ini, HR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polres Toraja Utara Gelar UKJ Semester I Tahun 2023, Ini Tujuannya!

Ia dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing, termasuk rumah ibadah, dengan memasang kamera pengawas (CCTV), serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan sistem keamanan salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada rumah ibadah maupun rumah tempat tinggal dan segera melapor jika ada hal yang terlihat mencurigakan,” tutup Kasat Reskrim.

 

Berita Terkait

Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu
Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja
Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum
Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan
Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir
Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat
Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara
Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:05 WIT

Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:02 WIT

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:14 WIT

Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:56 WIT

Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:34 WIT

Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir

Berita Terbaru

Berita Toraja Utara

Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:05 WIT

error: Content is protected !!