Torajachannel.com , Rantepao–Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di Masjid Besar (Masjid Agung) Rantepao.
Aksi pencurian yang terjadi pada Rabu malam, 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA ini sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV, terduga pelaku terlihat mengenakan kaos hitam bergambar dengan tulisan “Bareskrim”.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HR sekitar empat jam setelah kejadian saat ia telah berada di wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat telah berada di wilayah Makale, Tana Toraja sekitar 4 jam setelah kejadian,” jelasnya.
Dari tangan HR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A5 warna hitam serta sebilah pisau.
Dalam pemeriksaan, HR mengakui telah melakukan pencurian tersebut saat sedang berada di dalam Masjid Besar Rantepao.
Ia diketahui merupakan warga asal Kota Parepare.
Saat ini, HR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing, termasuk rumah ibadah, dengan memasang kamera pengawas (CCTV), serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan sistem keamanan salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada rumah ibadah maupun rumah tempat tinggal dan segera melapor jika ada hal yang terlihat mencurigakan,” tutup Kasat Reskrim.










