Curi HP di Masjid Besar Rantepao, Pemuda Asal Parepare Dibekuk Polisi dalam 4 Jam

- Wartawan

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi HP di Masjid Besar Rantepao, Pemuda Asal Parepare Dibekuk Polisi dalam 4 Jam

Curi HP di Masjid Besar Rantepao, Pemuda Asal Parepare Dibekuk Polisi dalam 4 Jam

Torajachannel.com , Rantepao–Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di Masjid Besar (Masjid Agung) Rantepao.

Aksi pencurian yang terjadi pada Rabu malam, 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA ini sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV, terduga pelaku terlihat mengenakan kaos hitam bergambar dengan tulisan “Bareskrim”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HR sekitar empat jam setelah kejadian saat ia telah berada di wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja.

BACA JUGA :  Pelaku Penganiayaan Dua Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Motifnya Cemburu

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat telah berada di wilayah Makale, Tana Toraja sekitar 4 jam setelah kejadian,” jelasnya.

Dari tangan HR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A5 warna hitam serta sebilah pisau.

Dalam pemeriksaan, HR mengakui telah melakukan pencurian tersebut saat sedang berada di dalam Masjid Besar Rantepao.

Ia diketahui merupakan warga asal Kota Parepare.

Saat ini, HR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polres Toraja Utara Gelar UKJ Semester I Tahun 2023, Ini Tujuannya!

Ia dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing, termasuk rumah ibadah, dengan memasang kamera pengawas (CCTV), serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan sistem keamanan salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada rumah ibadah maupun rumah tempat tinggal dan segera melapor jika ada hal yang terlihat mencurigakan,” tutup Kasat Reskrim.

 

Berita Terkait

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Beli Sabu Rp400 Ribu, Dua Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Wakili Toraja Utara, Rival Palayukan Sabet Empat Penghargaan di Putra Putri Budaya Sulsel
Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
Diduga Setubuhi Dua Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WIT

Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:05 WIT

Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:50 WIT

Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 17:51 WIT

Beli Sabu Rp400 Ribu, Dua Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIT

error: Content is protected !!