Torajachannel.com, Toraja Utara— Pihak Kepolisian Resor Toraja Utara bersama pihak terkait (Satgas PMK) kembali mengarahkan putar balik sebuah kendaraan jenis truck pengangkut 6 ekor hewan ternak jenis kerbau yang hendak masuk wilayah Kabupaten Toraja Utara di Pos Penyekatan Kaleakan Jalur Palopo – Rantepao, Jumat (19/08/2022) pukul 00.20 WITA.
Kebijakan ini merupakan buntut dari penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di kabupaten Toraja Utara.
Sanksi putar balik tersebut efektif mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara Nomor 338/0733/Distan tentang penanggulangan wabah PMK.
Tim Satgas PMK dalam hal ini Pihak Kepolisian bersama dinas terkait memaksimalkan Pos Penyekatan yang ada disetiap perbatasan kabupaten untuk memeriksa kendaraan bak yang terindikasi membawa hewan ternak.
Dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K, mengungkapkan bahwa penyekatan dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Toraja Utara tentang penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Saat ini, menurut Kapolres, sanksi yang diberlakukan berupa putar balik bagi seluruh kendaraan (mobil) pengangkut hewan ternak yang akan memasuki wilayah Kabupaten Toraja Utara.
“Kita bukan melarang, tapi karena demi mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK, jadi kita hentikan sementara”.
Sehari sebelumnya, tambah Kapolres, petugas juga mendapati dan memutar balikkan 3 unit kendaraan jenis pick up yang mengangkut 60 ekor hewan ternak jenis babi saat pagi buta.
Selain memperketat pengawasan keluar masuk kendaraan yang mengangkut hewan ternak di setiap perbatasan Kabupaten Toraja Utara, menurut Eko, pihak kepolisian juga mengawasi Pasar Hewan yang diketahui merupakan lokasi jual beli hewan ternak.
“Kesemua bentuk pengawasan tersebut merupakan respons cepat dari Kami Pihak Kepolisian sebagai wujud mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran wabah PMK”, tutup Kapolres.