Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Wartawan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang terjadi di wilayah Kecamatan Makale.

Seorang terduga pelaku berinisial HKA (62), warga Kota Palopo, berhasil diamankan pada Jumat, 17 April 2026 di Kelurahan Bombongan.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang diduga beraksi di beberapa TKP. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Syaharuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk, masing-masing dari Toko Reni di Pasar Sentral Makale, Apotek Permata Karro, dan Toko Shanas Store.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Burake

Dari hasil penyelidikan lanjutan, pelaku diketahui telah beraksi di empat TKP berbeda.

“Berkat serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ungkapnya.

Di hadapan penyidik, HKA mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan aksi pencurian sejak Maret 2026, dengan aksi terakhir dilakukan pada 17 April 2026.

BACA JUGA :  Nekat Mencuri di Beberapa Kios Tim Batitong Maro Amankan Wanita Paru Baya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.750.000, alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti linggis, obeng, dan kunci modifikasi, serta pakaian dan rokok hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Penulis : Adi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026
Lapangan Futsal Hadir di Makale, Bukti Komitmen Pemkab Tana Toraja Kembangkan Olahraga Generasi Muda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

error: Content is protected !!