Torajachannel.com, Makale–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang terjadi di wilayah Kecamatan Makale.


Seorang terduga pelaku berinisial HKA (62), warga Kota Palopo, berhasil diamankan pada Jumat, 17 April 2026 di Kelurahan Bombongan.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang diduga beraksi di beberapa TKP. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Syaharuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk, masing-masing dari Toko Reni di Pasar Sentral Makale, Apotek Permata Karro, dan Toko Shanas Store.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, pelaku diketahui telah beraksi di empat TKP berbeda.
“Berkat serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ungkapnya.
Di hadapan penyidik, HKA mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan aksi pencurian sejak Maret 2026, dengan aksi terakhir dilakukan pada 17 April 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.750.000, alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti linggis, obeng, dan kunci modifikasi, serta pakaian dan rokok hasil curian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














