Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Wartawan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang terjadi di wilayah Kecamatan Makale.

Seorang terduga pelaku berinisial HKA (62), warga Kota Palopo, berhasil diamankan pada Jumat, 17 April 2026 di Kelurahan Bombongan.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang diduga beraksi di beberapa TKP. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Syaharuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk, masing-masing dari Toko Reni di Pasar Sentral Makale, Apotek Permata Karro, dan Toko Shanas Store.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Burake

Dari hasil penyelidikan lanjutan, pelaku diketahui telah beraksi di empat TKP berbeda.

“Berkat serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ungkapnya.

Di hadapan penyidik, HKA mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan aksi pencurian sejak Maret 2026, dengan aksi terakhir dilakukan pada 17 April 2026.

BACA JUGA :  Nekat Mencuri di Beberapa Kios Tim Batitong Maro Amankan Wanita Paru Baya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.750.000, alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti linggis, obeng, dan kunci modifikasi, serta pakaian dan rokok hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Penulis : Adi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dari Pelatihan ke Peluang Usaha, Pemkab Tana Toraja Siapkan Perempuan Jadi Pelaku UMKM
Bukan Sekadar Lomba, Wabup Erianto Dorong Kopita 2026 Cetak Pramuka Berkarakter dan Mandiri
Dari 189 Siswa, 14 Masih Dirawat: Bupati Tana Toraja Pastikan BGN Tanggung Biaya Perawatan
Kemenham Sulsel Apresiasi Respons Cepat Pemkab Tana Toraja Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG
Prihatin Siswa Diduga Keracunan MBG, Owner RS Sinar Kasih Toraja Turun Langsung Pastikan Kondisi Pasien
Bupati Tana Toraja Tinjau Lokasi SPPG dan Pastikan Pengambilan Sampel Untuk Uji Laboratorium
Bupati Tana Toraja Hadiri Seminar Ketahanan Keluarga Kristen, Tekankan Peran Keluarga di Tengah Perubahan Zaman
Erni Yetti Riman Bertemu Mersiani, Polemik Penjual Tarakko di HUT Tana Toraja Akhirnya Diluruskan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:13 WIT

Dari Pelatihan ke Peluang Usaha, Pemkab Tana Toraja Siapkan Perempuan Jadi Pelaku UMKM

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIT

Bukan Sekadar Lomba, Wabup Erianto Dorong Kopita 2026 Cetak Pramuka Berkarakter dan Mandiri

Senin, 7 September 2026 - 21:16 WIT

Dari 189 Siswa, 14 Masih Dirawat: Bupati Tana Toraja Pastikan BGN Tanggung Biaya Perawatan

Jumat, 4 September 2026 - 07:43 WIT

Prihatin Siswa Diduga Keracunan MBG, Owner RS Sinar Kasih Toraja Turun Langsung Pastikan Kondisi Pasien

Jumat, 4 September 2026 - 07:19 WIT

Bupati Tana Toraja Tinjau Lokasi SPPG dan Pastikan Pengambilan Sampel Untuk Uji Laboratorium

Berita Terbaru

Berita Toraja Utara

Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:05 WIT

error: Content is protected !!