Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Wartawan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang terjadi di wilayah Kecamatan Makale.

Seorang terduga pelaku berinisial HKA (62), warga Kota Palopo, berhasil diamankan pada Jumat, 17 April 2026 di Kelurahan Bombongan.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang diduga beraksi di beberapa TKP. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Syaharuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk, masing-masing dari Toko Reni di Pasar Sentral Makale, Apotek Permata Karro, dan Toko Shanas Store.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Burake

Dari hasil penyelidikan lanjutan, pelaku diketahui telah beraksi di empat TKP berbeda.

“Berkat serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ungkapnya.

Di hadapan penyidik, HKA mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan aksi pencurian sejak Maret 2026, dengan aksi terakhir dilakukan pada 17 April 2026.

BACA JUGA :  Nekat Mencuri di Beberapa Kios Tim Batitong Maro Amankan Wanita Paru Baya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.750.000, alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti linggis, obeng, dan kunci modifikasi, serta pakaian dan rokok hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Penulis : Adi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padangiring, Dinsos Turun Salurkan Bantuan
BBM Bersubsidi Mulai Diatur Ganjil-Genap, Pemda Tana Toraja Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Pemkab Tana Toraja Terapkan Ganjil-Genap dan Batasi Pembelian BBM Bersubsidi
Tim Terpadu Selamatkan Rumah Warga yang Dikepung Api, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Pemda Tana Toraja Tak Biarkan Daud Tappi’ Terlunta, Diberi Tempat Tinggal dan Pekerjaan
Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkab Tana Toraja Kerahkan Dua Excavator Keruk Sungai Makale
Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia Asri

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57 WIT

Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:53 WIT

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padangiring, Dinsos Turun Salurkan Bantuan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:05 WIT

BBM Bersubsidi Mulai Diatur Ganjil-Genap, Pemda Tana Toraja Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:31 WIT

Pemkab Tana Toraja Terapkan Ganjil-Genap dan Batasi Pembelian BBM Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:18 WIT

Tim Terpadu Selamatkan Rumah Warga yang Dikepung Api, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Polisi Amankan Enam Sopir di Tana Toraja, Diduga Salahgunakan BBM Solar

Kamis, 22 Okt 2026 - 14:57 WIT

Berita Pemerintah

Booth Tana Toraja Raih Juara III, Bupati Terima Hadiah Rp15 Juta

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:26 WIT

Berita Pemerintah

Bupati Tana Toraja Ramaikan Lomba Masak Nasi Goreng 357 Sulsel

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:24 WIT

error: Content is protected !!