Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Wartawan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang terjadi di wilayah Kecamatan Makale.

Seorang terduga pelaku berinisial HKA (62), warga Kota Palopo, berhasil diamankan pada Jumat, 17 April 2026 di Kelurahan Bombongan.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang diduga beraksi di beberapa TKP. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Syaharuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk, masing-masing dari Toko Reni di Pasar Sentral Makale, Apotek Permata Karro, dan Toko Shanas Store.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Burake

Dari hasil penyelidikan lanjutan, pelaku diketahui telah beraksi di empat TKP berbeda.

“Berkat serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ungkapnya.

Di hadapan penyidik, HKA mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan aksi pencurian sejak Maret 2026, dengan aksi terakhir dilakukan pada 17 April 2026.

BACA JUGA :  Nekat Mencuri di Beberapa Kios Tim Batitong Maro Amankan Wanita Paru Baya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.750.000, alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti linggis, obeng, dan kunci modifikasi, serta pakaian dan rokok hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Penulis : Adi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pertemuan Santai di Pango-Pango, Forkopimda Solid Jaga Stabilitas, Perkuat Sinergi hingga Majukan Pariwisata
Pemkab Tana Toraja Tuai Apresiasi, Nobar Piala Dunia 2026 di Videotron Makale Disambut Antusias Warga
Ketua TP PKK Kaltim Kaji Tiru ke Tana Toraja, Bahas Penguatan Program Pemberdayaan Keluarga
Pemkab Tana Toraja Tutup Pelatihan Barista bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan, Peserta Terima Sertifikat
Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Perempuan di Tana Toraja Melahirkan Anak, Keluarga Pertanyakan Lambatnya Penanganan Kasus
Busana Toraja Membalut Rombongan Tri Suswati, Berkah Mengalir bagi Tana Toraja
Nuansa Budaya Warnai Kunjungan Tri Suswati Tito Karnavian di Tana Toraja
Filosofi “Tamu adalah Berkat” Sambut Kunjungan Tri Suswati Tito Karnavian di Tana Toraja

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:14 WIT

Pertemuan Santai di Pango-Pango, Forkopimda Solid Jaga Stabilitas, Perkuat Sinergi hingga Majukan Pariwisata

Senin, 13 Juli 2026 - 12:02 WIT

Ketua TP PKK Kaltim Kaji Tiru ke Tana Toraja, Bahas Penguatan Program Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Tana Toraja Tutup Pelatihan Barista bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan, Peserta Terima Sertifikat

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:06 WIT

Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Perempuan di Tana Toraja Melahirkan Anak, Keluarga Pertanyakan Lambatnya Penanganan Kasus

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:58 WIT

Busana Toraja Membalut Rombongan Tri Suswati, Berkah Mengalir bagi Tana Toraja

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Bupati Zadrak Jemput Program Jalan Pusat untuk Tana Toraja

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:00 WIT

Berita Toraja Utara

Mahasiswa KKN Unhas Siapkan Inovasi Desa Wisata di Polo Padang

Jumat, 17 Jul 2026 - 22:59 WIT

error: Content is protected !!