Torajachannel.com, Makale–Kejaksaan Negeri Tana Toraja kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi perpipaan di Kabupaten Toraja Utara.


Tersangka berinisial LPD diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya atas nama terdakwa TR yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan LPD sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap lebih dari 100 saksi,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin, 13 April 2026.
LPD diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Ia diduga bersama pihak lain melakukan praktik mark-up harga material dalam pelaksanaan kegiatan irigasi perpipaan.
Frendra menyebutkan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian itu memiliki pagu sebesar Rp8 miliar. Namun dalam realisasinya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam tiga komponen kegiatan, yakni persiapan, konstruksi, dan monitoring.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam proyek tersebut tercatat sebesar Rp2.221.910.450” Ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LPD telah diperiksa sebagai saksi bersama sejumlah pihak dari instansi terkait, termasuk Kementerian Pertanian dan dinas di tingkat provinsi serta kabupaten.
Kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap LPD selama 20 hari ke depan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Lakipadada.
Dalam konstruksi perkara, Frendra menyebutkan bahwa tersangka diduga mengarahkan pelaksana kegiatan untuk menunjuk penyedia material tertentu, yang kemudian digunakan sebagai sarana untuk menggelembungkan harga.
Atas perbuatannya, LPD dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami mengimbau semua pihak yang terkait untuk kooperatif dan tidak menghambat proses hukum,” Tutup Frendra.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Tana Toraja dan sekitarnya, mengingat proyek irigasi tersebut seharusnya mendukung sektor pertanian masyarakat setempat.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














