Torajachannel.com, Rantepao–Polres Toraja Utara melalui Tim Resmob Sat Reskrim mengamankan seorang pria berinisial J.A.A (30), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.


Penangkapan dilakukan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di wilayah Buntu Buaya, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
Informasi yang dihimpun dari Tim Resmob Polres Toraja Utara menyebutkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang merasa keberatan atas dugaan perbuatan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua korban dalam kasus ini masing-masing berinisial F.A.A (9) dan J.V (14), keduanya masih berstatus pelajar.
Dari keterangan Tim Resmob, peristiwa pertama terjadi pada Juni 2025 di wilayah Kalaulu, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.
Saat itu, korban F.A.A yang merupakan anak kandung berada di rumah bersama terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian mengikuti korban ke dalam kamar dan diduga melakukan tindakan asusila.
Sementara itu, kejadian kedua terjadi pada Oktober 2025.
Korban J.V yang masih memiliki hubungan keluarga (keponakan terduga pelaku) datang berkunjung ke rumah terduga pelaku.
Saat berada di dalam kamar, terduga pelaku kembali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Atas dua peristiwa tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Toraja Utara untuk diproses lebih lanjut.
Tim Resmob yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah memastikan lokasi pelaku, tim bergerak cepat melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke arah sungai.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














