Torajachannel.com, Tana Toraja — Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Tana Toraja bersama Jaksa penuntut umum Makale menggelar Rekontruksi Kasus pemunuhan terhadap MR (60) ibu rumah tangga yang diketahui adalah pensiunan ASN dimana pelakunya diketahui adalah suaminya sendiri inisial MH (70)
Kegiatan rekontruksi berlansung selama kurang lebih 1 (satu) jam di rumah tersangka di Kelurahan Padangiring Kecamatan Rante Tayo Kab. Tana Toraja Sulawesi Selatan, Rabu 31 Agustus 2022
Kasus pembunuhan terhadap MR (60) sempat menjadi pertanyaan khalayak umum siapa pelaku dan bagaimana modusnya, dimana korban ditemukan didalam kamarnya dalam keadaan tersungkur berlumuran darah dengan penuh luka robek disekucur tubuhnya di Kelurahan Tapparan Kecamatan Rante Tayo Kab. Tana Toraja Sulawesi Selatan pada pekan lalu 28 Juli 2022 kini terungkap
Usai dilakukan rekontruksi Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad. A, S.H, yang memimpin jalannya kegiatan rekontruksi mengungkapkan bahwa ada 14 adengan yang diperagakan tersangka beserta dengan 3 (tiga) orang saksi
” Hari ini kami bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Makale melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap MR dimana pelakunya adalah suaminya sendiri inisial MH, dapat kita lihat tadi dengan jelas ada 14 adengan yang dilakukan baik tersangka maupun saksi sehingga terang dapat diketahui bahwa pelaku adalah MH suami korban sendiri, adapun modusnya yaitu hanya spontan saja, dari keterangan pelaku bahwa sudah lama pisah ranjang dengan korban namun pada saat itu pelaku ingin masuk kekamar korban, namun korban malah mengusir dan mengambil sebila parang yang ada didalam kamar kemudian mengarahkan kearah tersangka dan melukai jari tangan tersangka, kaki kiri dan kepala tersangka sehingga tersangka emosi dan mengambil parang yang juga terletak didalam kamar korban dan menyerang korban dengan membabi buta hingga korban meninggal dunia dengan 20 bekas luka pada sekucur tubuhnya, adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua buah parang dan baju yang dikenakan korban” Ungkap AKP Ahmad
Lanjut AKP Ahmad Katakan “terhadap tersangka MH (70) di kenakan Pasal 41 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena yang bersangkutan masih suami isteri dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara”
Sementara Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, S.IK, M.H, menghimbau kepada warga khususnya masyarakat Tana Toraja bila ada yang mengalami masalah dalam keluarga atau gangguan kejiwaan sebaiknya Kemapolres tana toraja untuk melakukan konseling di ruang Plaza Pelayanan Kepolisian Terpadu atau lansung keruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tana Toraja untuk mendapatkan solusi