Torajachannel.com, Jakarta–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memasuki fase penting dalam penyusunan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah Bupati Zadrak Tombeg menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin (17/11/2025) di Jakarta.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN ini menjadi pintu masuk bagi penguatan aspek teknis dalam penyempurnaan dokumen tata ruang.
Acara dibuka oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ir. H. Jonahar, dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, bersama pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bupati Zadrak, kelengkapan data IPPR merupakan kunci agar revisi RTRW memiliki landasan yang akurat.
“Verifikasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting untuk memastikan setiap data terkait pemanfaatan ruang ditangani secara benar,” ujar Zadrak.
Ia menegaskan bahwa hasil verifikasi akan menjadi dasar penting dalam menertibkan berbagai indikasi pelanggaran yang selama ini ditemukan di lapangan.
“Pemanfaatan ruang harus tertib dan terarah, karena itu adalah pijakan kita dalam membangun Tana Toraja ke depan,” tambahnya.
Kementerian ATR/BPN berharap penyusunan RTRW Tana Toraja dapat segera mencapai tahap final dengan dukungan data yang telah tervalidasi secara menyeluruh.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














