Torajachannel.com, Makale —Pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Tana Toraja mulai mengarah kepada pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Polisi menetapkan tiga orang yang disebut sebagai “bos” dari empat pelaku sebelumnya sebagai tersangka. Namun, ketiganya hingga kini tidak ditahan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RT (33), ARM (46), dan LP (31). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Toraja Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih mendekam di sel tahanan, ketiganya masih menjalani wajib lapor di Polres Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Syaharuddin mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dahulu mengamankan empat orang pada 21 Februari 2026. Perkara terhadap empat pelaku tersebut kini telah berproses di Kejaksaan Negeri Makale.
Ketiganya diduga berada di balik aktivitas tersebut dengan memberikan perintah kepada empat pelaku yang lebih dahulu diamankan.
“Bosnya. Kalau menurut itu anggotanya yang ditangkap, dia yang suruh toh,” ujar Syaharuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).
Sudah Tersangka, Mengapa Tak Ditahan?
Status tersangka rupanya belum membuat ketiga orang tersebut harus mendekam di tahanan.
Penyidik memilih tidak menahan RT, ARM, dan LP dan mewajibkan mereka menjalani wajib lapor.
Syaharuddin mengatakan, proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan. Penyidik telah melayangkan pemanggilan, tetapi ketiga tersangka tidak hadir pada pemanggilan pertama.
“Ini nanti kita lakukan pemanggilan kedua, dalam minggu ini,” kata Syaharuddin.
Ia pun memberi sinyal bahwa ketidakhadiran berulang dapat berujung pada langkah hukum yang lebih tegas. Jika hingga pemanggilan para tersangka kembali mangkir, penyidik akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau umpama nanti kita panggil dia tidak datang, ya tentu upaya hukum, apakah dijemput paksa atau bagaimana, itu ada aturannya,” ujarnya.
Polisi Belum Temukan Pihak yang Disebut “Backing”
Penetapan tiga orang yang diduga menjadi pemberi perintah juga memunculkan pertanyaan lain: apakah masih ada pihak yang lebih besar di belakang mereka?
Namun, sejauh penyidikan berjalan, menurutnya pihaknya belum menemukan keterangan yang mengarah kepada adanya oknum tertentu yang memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas tersebut.
“Sejauh ini tidak ada keterangan ketiga tersangka yang menyatakan ada backing dari oknum tertentu,” tegas Syaharuddin.
Diketahui kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Tana Toraja.
Polisi mengamankan satu unit truk yang diduga melakukan kecurangan dalam pengambilan BBM di salah satu SPBU dengan menggunakan pompa dan tangki rakitan.
Pengembangan penyidikan kemudian membawa polisi kepada tiga pelaku lainnya. Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni empat unit truk R6, uang tunai Rp14.770.000, serta tiga unit telepon seluler.
Polisi menyebut praktik tersebut diduga bukan aksi sekali jalan. Para pelaku sebelumnya disebut telah berulang kali melakukan aktivitas serupa di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
Kini, tiga nama yang disebut sebagai “bos” telah berstatus tersangka. Meski demikian, proses hukum terhadap mereka masih berjalan di luar tahanan. Polisi masih menunggu kehadiran ketiganya dalam pemanggilan berikutnya sebelum menentukan langkah lebih jauh.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














