Torajachannel.com, Makale–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja kembali menunjukkan kinerja tegas dan profesional dalam upaya penegakan hukum. Seorang buronan yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan pada Senin (4/5/2026).
Penangkapan tersebut berlangsung di bawah arahan Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra AH. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, La Ode Tafrimada, bersama timnya yang telah melakukan pelacakan intensif selama berbulan-bulan.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Serti Sampe. Ia merupakan terpidana dalam kasus perzinahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 91/Pid.B/2025/PN Mak tertanggal 17 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya penangkapan ini merupakan hasil kerja panjang Tim Tabur yang secara konsisten melakukan pencarian sejak Serti Sampe ditetapkan sebagai DPO pada Desember 2025.
Sebelumnya, terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sejak Oktober 2025 untuk menjalani eksekusi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Selama kurang lebih enam bulan, tim terus melakukan pelacakan secara terukur dan berkelanjutan. Terpidana diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas, bahkan sempat terdeteksi berada di wilayah Makassar sebelum kembali menghilang.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Tim Tabur akhirnya berhasil melacak keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di wilayah Sereale, Kabupaten Toraja Utara.
Saat proses penangkapan, petugas sempat mengalami kendala karena terpidana bersembunyi di bagian belakang rumah. Namun, berkat kesabaran dan ketelitian tim, Serti Sampe berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Tana Toraja untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor. Setelah itu, ia menjalani proses eksekusi pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Makale.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Tana Toraja menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen institusinya dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat final dan wajib dilaksanakan. Melalui Tim Tabur, Kejaksaan akan terus melakukan upaya paksa terhadap terpidana yang tidak kooperatif,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar menghormati dan mematuhi setiap putusan pengadilan demi menjaga wibawa hukum.
Keberhasilan ini kembali menegaskan peran strategis Tim Tabur sebagai garda terdepan dalam memburu dan menangkap buronan, serta memastikan tidak ada pelaku tindak pidana yang luput dari proses hukum.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi













