Torajachannel.com, Makale— Polres Tana Toraja bersama UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja (Samsat) dan BPKPD Kabupaten Tana Toraja bersinergi melakukan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan dan Surat Edaran Bupati Tana Toraja. Di sisi lain, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya melalui Program Promo Akhir Tahun yang berlangsung 1–31 Oktober 2026.
Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, yakni:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pembebasan seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pembebasan seluruh denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
Kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kewajibannya, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya mendukung pembangunan di Kabupaten Tana Toraja.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir.
Taat pajak, dukung pembangunan Tana Toraja.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














