Ini Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Tana Toraja Tahun 2024

- Wartawan

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja–Jelang Pilkada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja menggelar Konferensi Pers di aula kantornya. Kamis (9/5/2024)

Dalam Konferensi pers tersebut sejumlah rangkaian kegiatan menjelang pilkada dipaparkan, mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan nantinya.

Salah satunya terkait pencalonan Kepala Daerah melalui jalur perseorangan atau tanpa partai politik pengusung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota KPU Tana Toraja Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Rahmat Hidayat mengatakan sampai saat ini belum ada calon perseorangan yang menyerahkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU Tana Toraja.

BACA JUGA :  Lembang Balla Bittuang Dicanangkan jadi Desa Sadar Pengawasan Pilkada 2024

Olehnya itu, ia menekankan pentingnya memahami persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk jumlah dukungan yang diperlukan.

Menurutnya, untuk Kabupaten Tana Toraja calon perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 19.655 KTP untuk bisa lolos.

“19.655 ini standar, kalau bisa lebih, karena dalam proses verifikasi jangan sampai ada yang tidak memenuhi syarat. kemudian sesuai aturan KTP ini tersebar dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Toraja dan setiap formulir dukungan tersebut harus bermaterai. “Pungkasnya.

Dikatakan juga bahwa sebelum menyerahkan bukti fisik dukungan, calon perseorangan harus menginput data dukungan ke aplikasi Silon.

BACA JUGA :  VDB Singgung Air Mancur Kolam Makale, Erianto : Bukti Kegagalan

“Sebelum bukti fisiknya di serahkan ke kami, calon perseorangan ini sudah memiliki wakil. Kemudian untuk data dukungan harusnya sudah di input ke aplikasi Silon, namun jika masih ada waktu maka kami akan memberikan kesempatan untuk segera melengkapi yang masih kurang. sedangkan untuk syarat lainnya bisa langsung ke kantor kami untuk lebih detailnya “Lanjutnya.

Adapun jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dikatakan dimulai sejak tanggal 05 Mei 2024 hingga tanggal 19 Agustus 2024 mendatang.

 

Penulis : Adi

Berita Terkait

Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU
RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan
Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik
Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis
Buah Kolaborasi Pemkab Tana Toraja-ITB, Siswa SMK Raih Kursi di Teknik Pertambangan
Pertemuan Santai di Pango-Pango, Forkopimda Solid Jaga Stabilitas, Perkuat Sinergi hingga Majukan Pariwisata
Pemkab Tana Toraja Tuai Apresiasi, Nobar Piala Dunia 2026 di Videotron Makale Disambut Antusias Warga
Ketua TP PKK Kaltim Kaji Tiru ke Tana Toraja, Bahas Penguatan Program Pemberdayaan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:45 WIT

Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:41 WIT

RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:35 WIT

Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46 WIT

Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:21 WIT

Buah Kolaborasi Pemkab Tana Toraja-ITB, Siswa SMK Raih Kursi di Teknik Pertambangan

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:41 WIT

Berita Tana Toraja

Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:35 WIT

Berita Tana Toraja

Kabid Perdagangan Tana Toraja Bantah Pasar Murah LPG 3 Kg Berkedok Bisnis

Kamis, 23 Jul 2026 - 17:46 WIT

error: Content is protected !!