Ini Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Tana Toraja Tahun 2024

- Wartawan

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja–Jelang Pilkada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja menggelar Konferensi Pers di aula kantornya. Kamis (9/5/2024)

Dalam Konferensi pers tersebut sejumlah rangkaian kegiatan menjelang pilkada dipaparkan, mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan nantinya.

Salah satunya terkait pencalonan Kepala Daerah melalui jalur perseorangan atau tanpa partai politik pengusung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota KPU Tana Toraja Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Rahmat Hidayat mengatakan sampai saat ini belum ada calon perseorangan yang menyerahkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU Tana Toraja.

BACA JUGA :  Lembang Balla Bittuang Dicanangkan jadi Desa Sadar Pengawasan Pilkada 2024

Olehnya itu, ia menekankan pentingnya memahami persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk jumlah dukungan yang diperlukan.

Menurutnya, untuk Kabupaten Tana Toraja calon perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 19.655 KTP untuk bisa lolos.

“19.655 ini standar, kalau bisa lebih, karena dalam proses verifikasi jangan sampai ada yang tidak memenuhi syarat. kemudian sesuai aturan KTP ini tersebar dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Toraja dan setiap formulir dukungan tersebut harus bermaterai. “Pungkasnya.

Dikatakan juga bahwa sebelum menyerahkan bukti fisik dukungan, calon perseorangan harus menginput data dukungan ke aplikasi Silon.

BACA JUGA :  VDB Singgung Air Mancur Kolam Makale, Erianto : Bukti Kegagalan

“Sebelum bukti fisiknya di serahkan ke kami, calon perseorangan ini sudah memiliki wakil. Kemudian untuk data dukungan harusnya sudah di input ke aplikasi Silon, namun jika masih ada waktu maka kami akan memberikan kesempatan untuk segera melengkapi yang masih kurang. sedangkan untuk syarat lainnya bisa langsung ke kantor kami untuk lebih detailnya “Lanjutnya.

Adapun jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dikatakan dimulai sejak tanggal 05 Mei 2024 hingga tanggal 19 Agustus 2024 mendatang.

 

Penulis : Adi

Berita Terkait

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka
Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan
Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting
Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani
Empat Terdakwa Kasus Narkotika Jalani Sidang Perdana di PN Makale, Oliv Didakwa sebagai Pemasok
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Tindak Lanjut Arahan KPK, Sekda Tana Toraja Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:57 WIT

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:31 WIT

Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:36 WIT

Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Gelar DASHAT di 53 Lokus untuk Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:18 WIT

Usai Ditinjau Bupati Tana Toraja, Longsor di Masanda Langsung Ditangani

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:57 WIT

Berita Pemerintah

Pertumbuhan Ekonomi Tana Toraja Lampaui Rata-rata Provinsi dan Nasional

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:21 WIT

error: Content is protected !!