Ini Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Tana Toraja Tahun 2024

- Wartawan

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja–Jelang Pilkada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja menggelar Konferensi Pers di aula kantornya. Kamis (9/5/2024)

Dalam Konferensi pers tersebut sejumlah rangkaian kegiatan menjelang pilkada dipaparkan, mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan nantinya.

Salah satunya terkait pencalonan Kepala Daerah melalui jalur perseorangan atau tanpa partai politik pengusung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota KPU Tana Toraja Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Rahmat Hidayat mengatakan sampai saat ini belum ada calon perseorangan yang menyerahkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU Tana Toraja.

BACA JUGA :  Lembang Balla Bittuang Dicanangkan jadi Desa Sadar Pengawasan Pilkada 2024

Olehnya itu, ia menekankan pentingnya memahami persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk jumlah dukungan yang diperlukan.

Menurutnya, untuk Kabupaten Tana Toraja calon perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 19.655 KTP untuk bisa lolos.

“19.655 ini standar, kalau bisa lebih, karena dalam proses verifikasi jangan sampai ada yang tidak memenuhi syarat. kemudian sesuai aturan KTP ini tersebar dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Toraja dan setiap formulir dukungan tersebut harus bermaterai. “Pungkasnya.

Dikatakan juga bahwa sebelum menyerahkan bukti fisik dukungan, calon perseorangan harus menginput data dukungan ke aplikasi Silon.

BACA JUGA :  VDB Singgung Air Mancur Kolam Makale, Erianto : Bukti Kegagalan

“Sebelum bukti fisiknya di serahkan ke kami, calon perseorangan ini sudah memiliki wakil. Kemudian untuk data dukungan harusnya sudah di input ke aplikasi Silon, namun jika masih ada waktu maka kami akan memberikan kesempatan untuk segera melengkapi yang masih kurang. sedangkan untuk syarat lainnya bisa langsung ke kantor kami untuk lebih detailnya “Lanjutnya.

Adapun jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dikatakan dimulai sejak tanggal 05 Mei 2024 hingga tanggal 19 Agustus 2024 mendatang.

 

Penulis : Adi

Berita Terkait

Video Perkelahian Remaja Putri di Makale Viral, Satpol PP Tana Toraja Kantongi Nama Pelaku
Tanamkan Nilai Religius, Bupati Tana Toraja Apresiasi Lomba Anak Soleh di Masjid Jabal Nur
Gerakan Pangan Murah di Pasar Sangalla Diserbu Warga, Beras SPHP hingga LPG 3 Kg Ludes Terjual
Bupati Tana Toraja Sidak Pasar Makale, Harga Sembako Terpantau Stabil
Kejaksaan Negeri Tana Toraja Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan
Reses DPRD Tana Toraja di Makale Utara, Infrastruktur dan Air Bersih Jadi Sorotan
Jelang Lebaran, TPID Tana Toraja Cek Stok dan Harga LPG 3 Kg di Pasar Tradisional
Empat Tersangka Penyalahgunaan BBM di Tana Toraja Dilepas

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:20 WIT

Video Perkelahian Remaja Putri di Makale Viral, Satpol PP Tana Toraja Kantongi Nama Pelaku

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:01 WIT

Tanamkan Nilai Religius, Bupati Tana Toraja Apresiasi Lomba Anak Soleh di Masjid Jabal Nur

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:06 WIT

Gerakan Pangan Murah di Pasar Sangalla Diserbu Warga, Beras SPHP hingga LPG 3 Kg Ludes Terjual

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:56 WIT

Bupati Tana Toraja Sidak Pasar Makale, Harga Sembako Terpantau Stabil

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:05 WIT

Kejaksaan Negeri Tana Toraja Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!