Bawa Kabur Motor Rental di Tana Toraja, Pelaku Kini Ditangkap Polisi

- Wartawan

Rabu, 16 November 2022 - 09:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Torajachannel.com, Tana Toraja–Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Pelaku ditangkap di Rantepao, Toraja Utara saat hendak menjual motor yang diduga motor tersebut juga hasil penggelapan. Rabu 09 November 2022 malam.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan polisi  LP/B/202  /VIII/2022/SPKT /POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 06 Agustus  2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 14.15 Wita, terlapor menghubungi korban dengan tujuan untuk menyewa 1 unit kendaraan bermotor milik korban, kemudian sekitar pukul 17.00 wita korban lalu mengantarkan sepeda motor yang ingin di sewa oleh terlapor di Jalan Nusantara, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

BACA JUGA :  Dedikasi Bhabinkamtibmas, Aksi Nyata Aiptu Amos Manda untuk Masyarakat

“Dimana kendaraan tersebut di sewah oleh Terlapor selama 1 hari dengan nilai sewa Rp 100.000 ( seratus Ribu Rupiah) perhari.

“Setelah waktu penyewaan telah berakhir korban kemudian menghubungi terlapor guna mengembalikan kendaraan yang di sewanya, namun nomor seluler terlapor tidak dapat dihubungi lagi.

BACA JUGA :  Tim Gegana Brimob Polda Sulsel Musnahkan Granat Temuan Warga Rembon

“Akibat dari peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan sehingga melaporkan ke SPKT Polres Tana Toraja. “Kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad”

Saat diintrogasi, pelaku mengakui kesalahannya dan kini ditahan di Mapolres Tana Toraja dengan Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara dari korban, Norma Paiman Parerungan berterimakasih dan mengapresiasi langkah Polres Tana Toraja dalam mengungkap kasus tersebut.

Berita Terkait

BPBD Tana Toraja Matangkan Ranperda Penanggulangan Bencana, Bupati Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan
BPBD Tana Toraja Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Tanah Longsor
Pemkab Tana Toraja Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum dan Pembangunan
Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka
Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Tiga Bulan Pasca OTT, Berkas Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Dilimpahkan
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Tawuran Remaja di Buntu Burake Dibubarkan Polisi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:49 WIT

BPBD Tana Toraja Matangkan Ranperda Penanggulangan Bencana, Bupati Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:56 WIT

BPBD Tana Toraja Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Tanah Longsor

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:27 WIT

Pemkab Tana Toraja Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi untuk Penegakan Hukum dan Pembangunan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:57 WIT

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:14 WIT

Harkitnas 2026 di Tana Toraja, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:57 WIT

error: Content is protected !!