Torajachannel.com, Makale–Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Bripka Muh. Arfah Syamsuddin, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Upacara pemberhentian digelar secara in absentia di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja, Rabu (29/10/2025).
Bripka Muh. Arfah Syamsuddin, yang terakhir bertugas sebagai Ba Sium Polres Tana Toraja, diberhentikan karena melakukan disersi, yakni tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah dalam waktu yang lama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Propam Polres Tana Toraja, AKP Aksan Suwardi, menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sejak 4 September 2017 hingga 12 April 2018.
“Anggota tersebut dinyatakan disersi karena meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut,” ujar AKP Aksan.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K., dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol A. Madenandri, S.H., M.H., para kepala bagian, kepala satuan, kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta pegawai negeri sipil Polres Tana Toraja.
Dalam amanatnya, Kapolres Budi Hermawan menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota Polri.
“Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel. Tetaplah menjaga disiplin, menjauhi pelanggaran, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jadikan pengalaman ini sebagai pengingat agar kita selalu menjaga nama baik institusi dan keluarga,” tegas Kapolres.
Polres Tana Toraja melalui upacara tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, marwah, dan kehormatan institusi kepolisian, serta menumbuhkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi










