Torajachannel.com, Makale–Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Tana Toraja, Yulianti Sara Mapaliey, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pembuangan tinja yang tidak sesuai prosedur di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


Dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026) ia menegaskan bahwa pembuangan tinja dilakukan ke bak penampungan yang berada di dalam kompleks TPA.
Lokasi tersebut dipastikan tidak terdapat permukiman warga, sehingga tidak berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu kami luruskan bahwa pembuangan dilakukan di bak penampungan khusus di dalam area TPA, dan di lokasi tersebut tidak ada rumah warga,” jelasnya.
Terkait tudingan adanya kendala teknis yang terjadi setiap hari, pihak dinas membantah hal tersebut. Menurutnya, gangguan teknis tidak berlangsung secara terus-menerus, melainkan hanya terjadi pada kondisi tertentu.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sistem pengolahan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Tana Toraja saat ini masih menggunakan metode tangki Imhoff. Sistem ini berfungsi memisahkan antara padatan dan cairan.
“Cairan hasil pemisahan akan dialirkan ke kolam lindi sebagai bagian dari proses pengolahan. adapun lumpur tinja yang sudah kering bisa dimanfaatkan sebagai pupuk,” terangnya.
Dinas PUTR juga mengungkapkan kemungkinan adanya kendala teknis saat kejadian yang sempat menjadi sorotan, yakni pada bagian selang tangki yang digunakan dalam proses pembuangan.
Sebagai langkah evaluasi, layanan penyedotan tinja untuk sementara waktu dihentikan.
Kebijakan ini diambil menurutnya guna melakukan pembenahan fasilitas dan sistem pengolahan, termasuk memberikan teguran kepada operator agar bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh agar pelayanan ke depan lebih optimal dan sesuai aturan,” tutupnya.














