Torajachannel.com, Makale–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengintensifkan pengawasan retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) dalam rangkaian kegiatan adat Rambu Solo’ yang berlangsung di Kelurahan Lamunan, Kecamatan Makale, Rabu (25/3/2026).


Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemotongan hewan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pendataan jumlah hewan yang dipotong serta memverifikasi bukti pembayaran retribusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban retribusi sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Kepala BPKPD Tana Toraja, Micha Lempang.
Kehadiran ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD sekaligus memastikan pengelolaan retribusi berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam pengawasan itu, pemerintah juga mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS. Langkah ini dinilai mampu mempermudah transaksi, meningkatkan transparansi, serta meminimalisir potensi kebocoran penerimaan retribusi.
Dengan pengawasan yang lebih intensif dan terarah, diharapkan penerimaan retribusi RPH dapat semakin optimal.
Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi juga diharapkan mampu mendukung keberlanjutan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tana Toraja
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














