Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar

- Wartawan

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja secara resmi menetapkan seorang pejabat pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi perpipaan tahun anggaran 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung dilakukan penahanan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra AH, SH., MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 117 saksi serta melaksanakan gelar perkara internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan TR sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Frendra, perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek irigasi perpipaan yang dibiayai oleh Kementerian Pertanian melalui Ditjen Sarana dan Prasarana.

BACA JUGA :  Pemkab Tana Toraja dan Bulog Pastikan Kualitas Bantuan Pangan Sebelum Distribusi

Dinas Pertanian Toraja Utara menerima anggaran sekitar Rp8 miliar, namun realisasi pekerjaan hanya mencapai Rp7,92 miliar.

Penyidik menemukan adanya indikasi mark up harga material serta penyimpangan dalam laporan pelaksanaan pekerjaan. Bahkan, TR disebut mengarahkan kelompok tani untuk membeli material pipa di toko tertentu dengan harga yang telah dinaikkan terlebih dahulu.

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.221.910.450, mengacu pada hasil audit investigatif BPK RI yang diterbitkan pada 5 November 2025,” jelas Frendra.

Sebelum dilakukan penahanan, TR terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Lakipadada dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Atas pertimbangan adanya kekhawatiran bahwa TR dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan TR selama 20 hari ke depan.

“TR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “Pungkasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain. ia mengimbau seluruh saksi agar bersikap kooperatif serta tidak melakukan intervensi ataupun upaya melobi penyelesaian perkara.

“Kami berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dengan prinsip zero KKN,” tegas Kepala Kejari Tana Toraja.

BACA JUGA :  Bupati Zadrak: Perjuangan Masa Kini Adalah Bekerja dan Mengabdi dengan Hati

Penulis : Adi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bukti Perjuangan di Pusat, Alsintan Kementan Resmi Diserahkan ke Kelompok Tani Tana Toraja
Pemkab Tana Toraja Fokus Pulihkan Kebun Kopi Tua Lewat Program Peremajaan Nasional
Pemkab Toraja Utara Gelar High Level Meeting TPID–TP2DD untuk Kendalikan Inflasi dan Percepat Digitalisasi
Empat Event Besar Dirangkaikan, THF 2025 Jadi Magnet Wisata Akhir Tahun di Toraja Utara
Bupati Zadrak Dampingi Anak Disabilitas, HDI 2025 di Tana Toraja Penuh Kehangatan
108 Petugas Kebersihan Dapat Berkah Natal dari Rumah Sakit Sinar Kasih Toraja
Program Sekolah Lansia di Saluputti Berbuah Manis, 30 Peserta Diwisuda
Fresly Nikijuluw Meriahkan Pembukaan Pesona Tenun dan Pekan Budaya di Makale, Catat Jadwalnya!

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:57 WIT

Bukti Perjuangan di Pusat, Alsintan Kementan Resmi Diserahkan ke Kelompok Tani Tana Toraja

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:48 WIT

Pemkab Tana Toraja Fokus Pulihkan Kebun Kopi Tua Lewat Program Peremajaan Nasional

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:42 WIT

Pemkab Toraja Utara Gelar High Level Meeting TPID–TP2DD untuk Kendalikan Inflasi dan Percepat Digitalisasi

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:30 WIT

Empat Event Besar Dirangkaikan, THF 2025 Jadi Magnet Wisata Akhir Tahun di Toraja Utara

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:48 WIT

Bupati Zadrak Dampingi Anak Disabilitas, HDI 2025 di Tana Toraja Penuh Kehangatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!