Torajachannel.com, Bonggakaradeng–Proses eksekusi lahan seluas 11 hektare di Lembang Poton, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makale pada Selasa (29/7/2025), berlangsung lancar dan kondusif.


Dalam eksekusi tersebut, sebanyak sembilan unit rumah yang berdiri di atas lahan sengketa ikut dibongkar. Tiga di antaranya telah dibongkar lebih dahulu secara sukarela oleh pihak tergugat. Selain bangunan, sejumlah tanaman produktif seperti pohon kayu, cokelat, dan kopi juga turut dieksekusi.
Kuasa hukum penggugat, Anthonius T. Tulak, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses eksekusi ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami telah melalui berbagai tahapan hukum hingga akhirnya dinyatakan menang di pengadilan. Karena pihak tergugat ada yang tidak menjalankan isi putusan secara sukarela, maka langkah eksekusi menjadi upaya terakhir yang harus dilakukan oleh pengadilan,” jelas Anthonius.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang sah sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.














