Residivis Kasus Pencurian di Tana Toraja Kembali Ditangkap

- Wartawan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja – Seorang pria berinisial SM (22), warga Makale, Kabupaten Tana Toraja, kembali diamankan oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja, Polda Sulawesi Selatan. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian di salah satu rumah kost.

Penangkapan SM dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Toraja pada Minggu, 16 Februari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil membekuk pelaku di kediamannya di Makale pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Diketahui, SM merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian pada tahun 2024 di sebuah kios di Jalan Nusantara, Makale, Kabupaten Tana Toraja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tana Toraja: Tersangka Resmi Ditahan

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang terduga pelaku pencurian uang tunai di salah satu rumah kost di Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel kami membuahkan hasil. Sejak 3 Maret 2025, tersangka resmi ditahan,” ujar Kapolres, Senin (10/03/2025).

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius Allolayuk, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui, sehingga Unit Resmob segera melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Dedikasi Bhabinkamtibmas, Aksi Nyata Aiptu Amos Manda untuk Masyarakat

Modus Operandi: Mengintai dan Menunggu Waktu Sepi

Menurut IPTU Arlinansius, tersangka melancarkan aksinya pada malam hari. Ia mengamati rumah kost korban dan menunggu situasi sepi sebelum masuk ke dalam kamar korban.

“Saat korban tertidur dan kondisi sekitar sepi, tersangka membuka pintu kamar kost yang hanya dikunci menggunakan palang kayu yang mudah dibuka. Setelah itu, ia masuk dan mengambil uang tunai dari dalam tas korban,” jelasnya.

Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, SM dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tana Toraja Berganti, Kapolres Harap Pejabat Baru Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Imbauan Kepolisian

Polres Tana Toraja mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah kejadian serupa terulang. Warga diharapkan selalu memperhatikan kondisi rumah, memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik saat tidur atau meninggalkan rumah.

Dengan langkah preventif ini, diharapkan keamanan lingkungan semakin terjaga dan tindak kriminalitas dapat diminimalisir.

Berita Terkait

Bupati Tana Toraja Lantik Kepala Lembang Rano Tengah Antar Waktu Tahun 2025
PPK Tegaskan Proyek Jalan To’tumbang Mila’ Dikerjakan Sesuai Spesifikasi Teknis
Polres Tana Toraja Rilis Evaluasi Kamtibmas 2025, Ini Daftar Kejahatan Tertinggi Tahun Ini
Polres Tana Toraja Minta Bantuan Mabes Polri Ungkap Kasus Pencurian di Sejumlah Gereja
Rayakan Natal Bersama Warga, Bupati Tana Toraja Ajak Perkuat Keluarga dan Solidaritas Sosial
TP PKK Tana Toraja Salurkan Bantuan Sarana Usaha bagi Kelompok UP2K
Tana Toraja Amankan Warisan Budaya: Hymne, Mars, dan Empat Tenun kini Tercatat HAKI
Proyek IJD Sentuh Tana Toraja, Ruas Jalan Rantetayo–Kalembang Jadi Prioritas Pembangunan 2025–2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 09:39 WIT

Bupati Tana Toraja Lantik Kepala Lembang Rano Tengah Antar Waktu Tahun 2025

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:34 WIT

PPK Tegaskan Proyek Jalan To’tumbang Mila’ Dikerjakan Sesuai Spesifikasi Teknis

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:12 WIT

Polres Tana Toraja Rilis Evaluasi Kamtibmas 2025, Ini Daftar Kejahatan Tertinggi Tahun Ini

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:29 WIT

Rayakan Natal Bersama Warga, Bupati Tana Toraja Ajak Perkuat Keluarga dan Solidaritas Sosial

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:03 WIT

TP PKK Tana Toraja Salurkan Bantuan Sarana Usaha bagi Kelompok UP2K

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Bupati Tana Toraja Lantik Kepala Lembang Rano Tengah Antar Waktu Tahun 2025

Jumat, 9 Jan 2026 - 09:39 WIT

error: Content is protected !!