Torajachannel.com, Makale— Advokat Jhony Paulus, SH., MH., melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Sabtu (4/7/2026).
Laporan tersebut diajukan kepada Kepala Polres Tana Toraja melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan dirinya.
Ditemui usai melapor, Jhony Paulus yang akrab disapa Jopal menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban penyebaran informasi melalui salah satu grup WhatsApp bernama DETIK.COM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai informasi yang beredar merupakan fitnah karena tidak sesuai dengan fakta.
Jopal menyebutkan bahwa salah satu pernyataan yang diduga disampaikan oleh terlapor yakni, “Itu Joni Paulus sama yang SMK Pelangi dia Palena jual titik dapur.
Menurutnya, narasi tersebut telah membangun opini publik seolah-olah dirinya melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Jopal menegaskan, penyebaran informasi tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara pribadi maupun profesional.
Sebagai seorang advokat, ia menilai tuduhan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik, kehormatan, martabat, serta kredibilitasnya sebagai bagian dari profesi penegak hukum.
Atas dasar itu, Jopal meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga supremasi hukum di wilayah Tana Toraja.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














