Torajachannel.com, Makale Selatan–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal di aliran Sungai Sandabilik, Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan.
Aktivitas tersebut ditertibkan sekaligus dihentikan oleh Tim Terpadu pada Sabtu (25/7/2026).
Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang berulang kali diterima pemerintah terkait aktivitas pengerukan pasir di kawasan sungai tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bahwa kegiatan pengerukan pasir dilakukan tanpa dilengkapi perizinan resmi.
Tim Terpadu yang turun ke lokasi melibatkan Pemerintah Kecamatan Makale Selatan, Pemerintah Kelurahan Sandabilik, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas pengerukan pasir tersebut diketahui tidak mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pemerintah juga menyebut aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berkaitan dengan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Selain itu, kegiatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 14 disebutkan larangan bagi setiap orang atau badan usaha melakukan penambangan pasir di sungai tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
Ketentuan lainnya juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penertiban dan penghentian aktivitas pengerukan pasir ilegal ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban umum, sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem sungai.
Pemerintah menilai pengawasan terhadap aktivitas di kawasan sungai penting dilakukan untuk memastikan fungsi sungai tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan yang dapat berdampak terhadap masyarakat dalam jangka panjang.
Seluruh rangkaian penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah bersama aparat terkait juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah kembali munculnya aktivitas pengerukan pasir tanpa izin.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai sebagai instansi yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan wilayah sungai. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung penataan dan penertiban kawasan sungai secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan agar sungai tetap berfungsi sebagai aset ekologis sekaligus sumber kehidupan bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














