Pemkab Tana Toraja Tutup Pengerukan Pasir Ilegal di Sungai Sandabilik

- Wartawan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale Selatan–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal di aliran Sungai Sandabilik, Kelurahan Sandabilik, Kecamatan Makale Selatan.

Aktivitas tersebut ditertibkan sekaligus dihentikan oleh Tim Terpadu pada Sabtu (25/7/2026).

Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang berulang kali diterima pemerintah terkait aktivitas pengerukan pasir di kawasan sungai tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bahwa kegiatan pengerukan pasir dilakukan tanpa dilengkapi perizinan resmi.

Tim Terpadu yang turun ke lokasi melibatkan Pemerintah Kecamatan Makale Selatan, Pemerintah Kelurahan Sandabilik, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas pengerukan pasir tersebut diketahui tidak mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BACA JUGA :  Seleksi Ketat Paskibraka Tana Toraja 2026, Bupati Ingatkan Pentingnya Mental dan Disiplin

Pemerintah juga menyebut aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berkaitan dengan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Selain itu, kegiatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 14 disebutkan larangan bagi setiap orang atau badan usaha melakukan penambangan pasir di sungai tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

Ketentuan lainnya juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penertiban dan penghentian aktivitas pengerukan pasir ilegal ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban umum, sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem sungai.

BACA JUGA :  Pemkab Tana Toraja Bahas RTRW 2026–2045, Fokus Sinkronisasi dengan Provinsi

Pemerintah menilai pengawasan terhadap aktivitas di kawasan sungai penting dilakukan untuk memastikan fungsi sungai tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan yang dapat berdampak terhadap masyarakat dalam jangka panjang.

Seluruh rangkaian penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah bersama aparat terkait juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah kembali munculnya aktivitas pengerukan pasir tanpa izin.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai sebagai instansi yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan wilayah sungai. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung penataan dan penertiban kawasan sungai secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan agar sungai tetap berfungsi sebagai aset ekologis sekaligus sumber kehidupan bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Penulis : Adi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bukan Sekadar Lomba, Wabup Erianto Dorong Kopita 2026 Cetak Pramuka Berkarakter dan Mandiri
Dari 189 Siswa, 14 Masih Dirawat: Bupati Tana Toraja Pastikan BGN Tanggung Biaya Perawatan
Kemenham Sulsel Apresiasi Respons Cepat Pemkab Tana Toraja Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG
Prihatin Siswa Diduga Keracunan MBG, Owner RS Sinar Kasih Toraja Turun Langsung Pastikan Kondisi Pasien
Bupati Tana Toraja Tinjau Lokasi SPPG dan Pastikan Pengambilan Sampel Untuk Uji Laboratorium
Bupati Tana Toraja Hadiri Seminar Ketahanan Keluarga Kristen, Tekankan Peran Keluarga di Tengah Perubahan Zaman
Erni Yetti Riman Bertemu Mersiani, Polemik Penjual Tarakko di HUT Tana Toraja Akhirnya Diluruskan
HUT ke-69 Kabupaten Tana Toraja Sukses Digelar, Panitia Apresiasi Kerja Bersama

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIT

Bukan Sekadar Lomba, Wabup Erianto Dorong Kopita 2026 Cetak Pramuka Berkarakter dan Mandiri

Senin, 7 September 2026 - 21:16 WIT

Dari 189 Siswa, 14 Masih Dirawat: Bupati Tana Toraja Pastikan BGN Tanggung Biaya Perawatan

Minggu, 6 September 2026 - 22:21 WIT

Kemenham Sulsel Apresiasi Respons Cepat Pemkab Tana Toraja Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG

Jumat, 4 September 2026 - 07:19 WIT

Bupati Tana Toraja Tinjau Lokasi SPPG dan Pastikan Pengambilan Sampel Untuk Uji Laboratorium

Kamis, 3 September 2026 - 22:38 WIT

Bupati Tana Toraja Hadiri Seminar Ketahanan Keluarga Kristen, Tekankan Peran Keluarga di Tengah Perubahan Zaman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!