Torajachannel.com, Rantepao—Polres Toraja Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial FST alias AT (28) diamankan aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena diduga menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Malango, Kecamatan Rantepao, Rabu (6/5/2026) dini hari.
Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Arif membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Jalan Poros Bolu-Rantepao-Palopo.
“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Muhammad Arif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Suardi kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan FST alias AT.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,36 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam pipet berwarna merah putih untuk mengelabui petugas.
Dari hasil interogasi, FST mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JPR. Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke rumah JPR.
Meski JPR tidak berada di lokasi dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di kediamannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga sachet plastik klip berisi diduga sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram, 0,34 gram, dan 0,32 gram, satu alat isap atau bong, tiga bungkus sachet kosong, serta satu kaca pyrex.
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Saat ini tersangka FST bersama barang bukti berupa sabu dan telepon genggam miliknya telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap JPR yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, FST terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi















