Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur di Toraja Utara Ditetapkan Sebagai DPO

- Wartawan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Toraja Utara – Seorang warga bernama BO (48), asal Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.

BO diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MR (11).

Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi di rumah pelaku di Jalan Marante, Langda, Kecamatan Sopai, pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 Wita. Namun, laporan resmi dari pihak keluarga korban baru diterima oleh Polres Toraja Utara enam hari kemudian, pada Selasa, 16 Juli 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Oktober 2024, menjelaskan bahwa pelaku sudah melarikan diri ketika pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami segera melakukan pencarian, namun pelaku sudah lebih dulu kabur,” ungkap IPTU Ridwan.

Menurutnya, keterlambatan dalam pelaporan disebabkan oleh upaya mediasi antara keluarga korban dan pelaku, sambil menunggu kedatangan orang tua kandung korban yang sedang berada di Kalimantan. Orang tua korban diharapkan bisa hadir untuk mendampingi korban dalam proses pelaporan.

Meski pelaku melarikan diri, Polres Toraja Utara terus melakukan pengejaran hingga akhirnya menetapkan BO sebagai DPO. Penetapan ini dilakukan setelah berbagai upaya taktis dan teknis yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Penetapan BO sebagai DPO dilakukan setelah upaya pencarian maksimal yang kami lakukan,” jelas IPTU Ridwan.

BO kini disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan BO.

BACA JUGA :  Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Pria di Tana Toraja Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagi yang memiliki informasi, dapat menghubungi Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H. di nomor 085255888515 atau Kanit PPA Aiptu Anton Lembang di nomor 085256236229.

Berita Terkait

Teman Sedang Tidur, Motor Malah Dibawa Kabur: Pemuda 19 Tahun di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Seorang Mahasiswa di Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Peredaran Sabu
Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja
Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum
Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan
Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir
Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat
Akui Perbuatannya, Tiga Pelaku Pembunuhan di Tikala Diamankan Polres Toraja Utara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:41 WIT

Teman Sedang Tidur, Motor Malah Dibawa Kabur: Pemuda 19 Tahun di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:02 WIT

Dari Kantor BPS Gereja Toraja, Ganjar Pranowo Puji Kuatnya Toleransi di Toraja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:14 WIT

Judi Dindong Meresahkan, Kapolres Toraja Utara Siapkan Tindakan Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:56 WIT

Zadrak Tombeg: Toraja Adhyaksa Cup Bukan Sekadar Kompetisi, tapi Perekat Persaudaraan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:34 WIT

Mobil Tangki Solar Bersubsidi Diamankan di Toraja Utara, Polisi Periksa Sopir

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Damkar Tana Toraja Sigap Jinakkan Kebakaran di Lantai 4 Toko Utama Makale

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:34 WIT

Berita Tana Toraja

Terungkap! Ini Hasil Uji BPOM pada Makanan yang Dikonsumsi Siswa Tana Toraja

Jumat, 11 Sep 2026 - 11:27 WIT

error: Content is protected !!