Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur di Toraja Utara Ditetapkan Sebagai DPO

Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur di Toraja Utara Ditetapkan Sebagai DPO

Torajachannel.com, Toraja Utara – Seorang warga bernama BO (48), asal Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.

BO diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MR (11).

Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi di rumah pelaku di Jalan Marante, Langda, Kecamatan Sopai, pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 Wita. Namun, laporan resmi dari pihak keluarga korban baru diterima oleh Polres Toraja Utara enam hari kemudian, pada Selasa, 16 Juli 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Oktober 2024, menjelaskan bahwa pelaku sudah melarikan diri ketika pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami segera melakukan pencarian, namun pelaku sudah lebih dulu kabur,” ungkap IPTU Ridwan.

Menurutnya, keterlambatan dalam pelaporan disebabkan oleh upaya mediasi antara keluarga korban dan pelaku, sambil menunggu kedatangan orang tua kandung korban yang sedang berada di Kalimantan. Orang tua korban diharapkan bisa hadir untuk mendampingi korban dalam proses pelaporan.

Meski pelaku melarikan diri, Polres Toraja Utara terus melakukan pengejaran hingga akhirnya menetapkan BO sebagai DPO. Penetapan ini dilakukan setelah berbagai upaya taktis dan teknis yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Penetapan BO sebagai DPO dilakukan setelah upaya pencarian maksimal yang kami lakukan,” jelas IPTU Ridwan.

BO kini disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan BO.

Bagi yang memiliki informasi, dapat menghubungi Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H. di nomor 085255888515 atau Kanit PPA Aiptu Anton Lembang di nomor 085256236229.

BACA JUGA :  Personil Polres Toraja Utara Gagalkan Aksi Perkelahian Antar Pemuda

Pos terkait