Bawa Kabur Motor Rental di Tana Toraja, Pelaku Kini Ditangkap Polisi

- Wartawan

Rabu, 16 November 2022 - 09:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Torajachannel.com, Tana Toraja–Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Pelaku ditangkap di Rantepao, Toraja Utara saat hendak menjual motor yang diduga motor tersebut juga hasil penggelapan. Rabu 09 November 2022 malam.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan polisi  LP/B/202  /VIII/2022/SPKT /POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 06 Agustus  2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 14.15 Wita, terlapor menghubungi korban dengan tujuan untuk menyewa 1 unit kendaraan bermotor milik korban, kemudian sekitar pukul 17.00 wita korban lalu mengantarkan sepeda motor yang ingin di sewa oleh terlapor di Jalan Nusantara, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

BACA JUGA :  Dedikasi Bhabinkamtibmas, Aksi Nyata Aiptu Amos Manda untuk Masyarakat

“Dimana kendaraan tersebut di sewah oleh Terlapor selama 1 hari dengan nilai sewa Rp 100.000 ( seratus Ribu Rupiah) perhari.

“Setelah waktu penyewaan telah berakhir korban kemudian menghubungi terlapor guna mengembalikan kendaraan yang di sewanya, namun nomor seluler terlapor tidak dapat dihubungi lagi.

BACA JUGA :  Tim Gegana Brimob Polda Sulsel Musnahkan Granat Temuan Warga Rembon

“Akibat dari peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan sehingga melaporkan ke SPKT Polres Tana Toraja. “Kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad”

Saat diintrogasi, pelaku mengakui kesalahannya dan kini ditahan di Mapolres Tana Toraja dengan Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara dari korban, Norma Paiman Parerungan berterimakasih dan mengapresiasi langkah Polres Tana Toraja dalam mengungkap kasus tersebut.

Berita Terkait

Tak Lagi Menumpuk, Sampah di TPA Tana Toraja Kini Dipilah dan Didaur Ulang
Pemkab Tana Toraja Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Pangkalan Nakal Terancam Ditindak
Perumda Tirta Buisun Bantah Isu Pungli Sambungan Air, Direktur Minta Warga Laporkan Jika Ada Bukti
Resmi, Bupati Tana Toraja Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng
MPLS Digelar di Tengah Proyek, Gedung Sekolah Rakyat Tana Toraja Belum Rampung
Kasus Larangan Jilbab Berujung Sanksi, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Direkomendasikan Dihukum Berat
Bupati Zadrak: Pelajar Tana Toraja Kian Berpeluang Raih Pendidikan Berkualitas Berkat Sinergi Program Pusat
Ribuan Pelajar Tana Toraja Terima PIP Aspirasi, Eva Stevany Rataba: Pendidikan Tak Boleh Terhenti karena Biaya

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:38 WIT

Tak Lagi Menumpuk, Sampah di TPA Tana Toraja Kini Dipilah dan Didaur Ulang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIT

Pemkab Tana Toraja Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Pangkalan Nakal Terancam Ditindak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:45 WIT

Perumda Tirta Buisun Bantah Isu Pungli Sambungan Air, Direktur Minta Warga Laporkan Jika Ada Bukti

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:49 WIT

MPLS Digelar di Tengah Proyek, Gedung Sekolah Rakyat Tana Toraja Belum Rampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:03 WIT

Kasus Larangan Jilbab Berujung Sanksi, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Direkomendasikan Dihukum Berat

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Tak Lagi Menumpuk, Sampah di TPA Tana Toraja Kini Dipilah dan Didaur Ulang

Kamis, 6 Agu 2026 - 06:38 WIT

Berita Toraja Utara

Tiga Tahun Kasus Stoner Tak Berujung, Desakan Evaluasi Penanganan Menguat

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:46 WIT

error: Content is protected !!