Bawa Kabur Motor Rental di Tana Toraja, Pelaku Kini Ditangkap Polisi

- Wartawan

Rabu, 16 November 2022 - 09:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Torajachannel.com, Tana Toraja–Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Pelaku ditangkap di Rantepao, Toraja Utara saat hendak menjual motor yang diduga motor tersebut juga hasil penggelapan. Rabu 09 November 2022 malam.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan polisi  LP/B/202  /VIII/2022/SPKT /POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 06 Agustus  2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 14.15 Wita, terlapor menghubungi korban dengan tujuan untuk menyewa 1 unit kendaraan bermotor milik korban, kemudian sekitar pukul 17.00 wita korban lalu mengantarkan sepeda motor yang ingin di sewa oleh terlapor di Jalan Nusantara, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

BACA JUGA :  Dedikasi Bhabinkamtibmas, Aksi Nyata Aiptu Amos Manda untuk Masyarakat

“Dimana kendaraan tersebut di sewah oleh Terlapor selama 1 hari dengan nilai sewa Rp 100.000 ( seratus Ribu Rupiah) perhari.

“Setelah waktu penyewaan telah berakhir korban kemudian menghubungi terlapor guna mengembalikan kendaraan yang di sewanya, namun nomor seluler terlapor tidak dapat dihubungi lagi.

BACA JUGA :  Tim Gegana Brimob Polda Sulsel Musnahkan Granat Temuan Warga Rembon

“Akibat dari peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan sehingga melaporkan ke SPKT Polres Tana Toraja. “Kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad”

Saat diintrogasi, pelaku mengakui kesalahannya dan kini ditahan di Mapolres Tana Toraja dengan Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara dari korban, Norma Paiman Parerungan berterimakasih dan mengapresiasi langkah Polres Tana Toraja dalam mengungkap kasus tersebut.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
GMKI Tana Toraja Gelar LTC dan Diskusi Publik, Pemuda Diajak Lawan Narkoba
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Bupati Tana Toraja Tinjau Proyek Sekolah Rakyat di Mengkendek, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Kapolres Toraja Utara Tegaskan Proses Hukum Oknum Anggota Yang Terlibat Insiden di Valerie Cafe
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:28 WIT

GMKI Tana Toraja Gelar LTC dan Diskusi Publik, Pemuda Diajak Lawan Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Sabtu, 11 April 2026 - 08:43 WIT

Bupati Tana Toraja Tinjau Proyek Sekolah Rakyat di Mengkendek, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 6 April 2026 - 09:43 WIT

Kapolres Toraja Utara Tegaskan Proses Hukum Oknum Anggota Yang Terlibat Insiden di Valerie Cafe

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Dari Konsumsi Rapat hingga BBM Dinas, Semua Dipangkas Demi Efisiensi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:59 WIT

Berita Pemerintah

Penertiban Pasar Ge’tengan, Pedagang Diminta Tempati Lapak Resmi

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:42 WIT

error: Content is protected !!