Bawa Kabur Motor Rental di Tana Toraja, Pelaku Kini Ditangkap Polisi

- Wartawan

Rabu, 16 November 2022 - 09:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Torajachannel.com, Tana Toraja–Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Pelaku ditangkap di Rantepao, Toraja Utara saat hendak menjual motor yang diduga motor tersebut juga hasil penggelapan. Rabu 09 November 2022 malam.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan polisi  LP/B/202  /VIII/2022/SPKT /POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 06 Agustus  2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 14.15 Wita, terlapor menghubungi korban dengan tujuan untuk menyewa 1 unit kendaraan bermotor milik korban, kemudian sekitar pukul 17.00 wita korban lalu mengantarkan sepeda motor yang ingin di sewa oleh terlapor di Jalan Nusantara, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

BACA JUGA :  Dedikasi Bhabinkamtibmas, Aksi Nyata Aiptu Amos Manda untuk Masyarakat

“Dimana kendaraan tersebut di sewah oleh Terlapor selama 1 hari dengan nilai sewa Rp 100.000 ( seratus Ribu Rupiah) perhari.

“Setelah waktu penyewaan telah berakhir korban kemudian menghubungi terlapor guna mengembalikan kendaraan yang di sewanya, namun nomor seluler terlapor tidak dapat dihubungi lagi.

BACA JUGA :  Tim Gegana Brimob Polda Sulsel Musnahkan Granat Temuan Warga Rembon

“Akibat dari peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan sehingga melaporkan ke SPKT Polres Tana Toraja. “Kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad”

Saat diintrogasi, pelaku mengakui kesalahannya dan kini ditahan di Mapolres Tana Toraja dengan Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara dari korban, Norma Paiman Parerungan berterimakasih dan mengapresiasi langkah Polres Tana Toraja dalam mengungkap kasus tersebut.

Berita Terkait

Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia Asri
Kabur Saat Dirawat di RS, DPO Rutan Makale Akhirnya Ditangkap
Gotong Royong untuk Tana Toraja Masero Diperlihatkan Warga Lembang Lemo Menduruk
Penguatan Relawan Kebajikan Pancasila, Frederik Tekankan Toleransi dan Keadilan
Wisuda Akademi Kesehatan Sinar Kasih, Bupati Dorong Lulusan Terus Kembangkan Skill dan Inovasi
Akademi Kesehatan Sinar Kasih Toraja Wisuda 108 Lulusan D3 Kebidanan dan Keperawatan
Lepas 108 Lulusan, Direktur Yayasan Sinar Kasih Toraja Tekankan Pentingnya Skill hingga Karakter
Semangat Tana Toraja Masero Berbuah Manis, Raih Peringkat Kedua Pengelolaan Sampah Terbaik se-Sulawesi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:37 WIT

Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:47 WIT

Kabur Saat Dirawat di RS, DPO Rutan Makale Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 07:48 WIT

Gotong Royong untuk Tana Toraja Masero Diperlihatkan Warga Lembang Lemo Menduruk

Sabtu, 26 September 2026 - 07:41 WIT

Penguatan Relawan Kebajikan Pancasila, Frederik Tekankan Toleransi dan Keadilan

Sabtu, 19 September 2026 - 20:31 WIT

Wisuda Akademi Kesehatan Sinar Kasih, Bupati Dorong Lulusan Terus Kembangkan Skill dan Inovasi

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Dukung Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:37 WIT

Berita Tana Toraja

Kabur Saat Dirawat di RS, DPO Rutan Makale Akhirnya Ditangkap

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:47 WIT

Berita Pemerintah

Bupati Tana Toraja Temui Bupati Luwu, Peluang Kolaborasi Pertanian Terbuka

Sabtu, 26 Sep 2026 - 08:40 WIT

error: Content is protected !!