Bawa Kabur Motor Rental di Tana Toraja, Pelaku Kini Ditangkap Polisi

- Wartawan

Rabu, 16 November 2022 - 09:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Torajachannel.com, Tana Toraja–Tim Resmob Polres Tana Toraja berhasil menangkap S alias A, pelaku bawa kabur motor rental di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu.

Pelaku ditangkap di Rantepao, Toraja Utara saat hendak menjual motor yang diduga motor tersebut juga hasil penggelapan. Rabu 09 November 2022 malam.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan polisi  LP/B/202  /VIII/2022/SPKT /POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 06 Agustus  2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 14.15 Wita, terlapor menghubungi korban dengan tujuan untuk menyewa 1 unit kendaraan bermotor milik korban, kemudian sekitar pukul 17.00 wita korban lalu mengantarkan sepeda motor yang ingin di sewa oleh terlapor di Jalan Nusantara, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

BACA JUGA :  Dedikasi Bhabinkamtibmas, Aksi Nyata Aiptu Amos Manda untuk Masyarakat

“Dimana kendaraan tersebut di sewah oleh Terlapor selama 1 hari dengan nilai sewa Rp 100.000 ( seratus Ribu Rupiah) perhari.

“Setelah waktu penyewaan telah berakhir korban kemudian menghubungi terlapor guna mengembalikan kendaraan yang di sewanya, namun nomor seluler terlapor tidak dapat dihubungi lagi.

BACA JUGA :  Tim Gegana Brimob Polda Sulsel Musnahkan Granat Temuan Warga Rembon

“Akibat dari peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan sehingga melaporkan ke SPKT Polres Tana Toraja. “Kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad”

Saat diintrogasi, pelaku mengakui kesalahannya dan kini ditahan di Mapolres Tana Toraja dengan Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara dari korban, Norma Paiman Parerungan berterimakasih dan mengapresiasi langkah Polres Tana Toraja dalam mengungkap kasus tersebut.

Berita Terkait

Fresly Nikijuluw Meriahkan Pembukaan Pesona Tenun dan Pekan Budaya di Makale, Catat Jadwalnya!
Eksekusi Rumah Tongkonan Ka’pun Batal Terlaksana, Jalan Diblokir dan Lokasi Dipenuhi Kerabat
Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar
Semarak HUT KORPRI 2025, Fun Walk hingga Donor Darah Warnai CFD Makale
Tana Toraja Gelar Lomba Membuat dan Menghias Pohon Natal dengan Total Hadiah Rp 102 Juta
Bupati Zadrak Kenalkan Pesona Toraja Lewat Jamuan Makan Malam di Rumah Jabatan
Pemda Tana Toraja Dorong Perbaikan Tata Kelola Transmigrasi Mengkendek
Pemda Tana Toraja Tegaskan Komitmen Penguatan Profesi Guru pada Peringatan HGN 2025

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:46 WIT

Fresly Nikijuluw Meriahkan Pembukaan Pesona Tenun dan Pekan Budaya di Makale, Catat Jadwalnya!

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:12 WIT

Eksekusi Rumah Tongkonan Ka’pun Batal Terlaksana, Jalan Diblokir dan Lokasi Dipenuhi Kerabat

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:36 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Rp2,2 Miliar

Sabtu, 29 November 2025 - 20:41 WIT

Semarak HUT KORPRI 2025, Fun Walk hingga Donor Darah Warnai CFD Makale

Jumat, 28 November 2025 - 17:44 WIT

Tana Toraja Gelar Lomba Membuat dan Menghias Pohon Natal dengan Total Hadiah Rp 102 Juta

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Pemkab Tana Toraja Hadiri HLM TPID–TP2DD, Bahas Strategi Jelang Nataru

Kamis, 4 Des 2025 - 07:51 WIT

error: Content is protected !!