Kawasan Tanpa Rokok akan menjadi Perda Baru Tana Toraja

Kawasan Tanpa Rokok akan menjadi Perda Baru Tana Toraja
Kawasan Tanpa Rokok akan menjadi Perda Baru Tana Toraja

Torajachannel.com, Tana Toraja–Wakil Bupati Tana Toraja “dr Zadrak Tombeq” membuka langsung kegiatan Advokasi Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan oleh Kementrian Kesehatan bersama dengan Kementrian dalam negeri di Kabupaten Tana Toraja yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati. Kamis (19/05/2022)

Kegiatan Advokasi Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di hadiri dihadiri Sekda Tana Toraja “Semuel Tandibura”, Ketua Tim Kerja PPKGI Direktorat P2PTM “dr Saragih M.Epid, serta beberapa OPD Kabupaten Tana Toraja.

Dalam arahannya Wakil Bupati Tana Toraja mengatakan Permerintah Daerah Tana Toraja komitmen untuk menurunkan prevalensi perokok.

Bacaan Lainnya

“Semua orang tahu jika merokok itu berbahaya dan bahayanya itu bukan hanya kepada perokok tapi juga kepada orang yang ada di sekelilingnya, saya juga lihat di kantor ini masih banyak yang merokok diruangan padahal sudah di siapkan area merokok dan ini sangat menganggu, jadi mulai besok saya akan keliling pantau “tutur dr Zadrak”

dr Zadrak, juga berharap dengan adanya masukan bahaya merokok dari berbagai pihak bisa menjadi pertimbangan lembaga eksekutif dan legislatif untuk segera membuatkan Peraturan Daerah (Perda).

Sementara Ketua Tim Kerja PPKGI Direktorat P2PTM “dr Saragih M.Epid” menerangkan bahwa saat ini di Tana Toraja usia 10 -19 tahun mencapai 3,1%.

“Menurut data, tingkat kematian karena merokok berada di urutan kedua dan didominasi oleh perokok pemula yang bisa menyebakan kedepan banyak anak-anak kita yang menderita penyakit paru-paru, untuk Tana Toraja perokok di usia 10-19 tahun mencapai 3,1%” tuturnya.

BACA JUGA :  Kebakaran di Gandang Batu, Satu Unit Rumah dan Motor Warga Ludes

Pos terkait