Ini Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Tana Toraja Tahun 2024

- Wartawan

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja–Jelang Pilkada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja menggelar Konferensi Pers di aula kantornya. Kamis (9/5/2024)

Dalam Konferensi pers tersebut sejumlah rangkaian kegiatan menjelang pilkada dipaparkan, mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan nantinya.

Salah satunya terkait pencalonan Kepala Daerah melalui jalur perseorangan atau tanpa partai politik pengusung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota KPU Tana Toraja Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Rahmat Hidayat mengatakan sampai saat ini belum ada calon perseorangan yang menyerahkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU Tana Toraja.

BACA JUGA :  Lembang Balla Bittuang Dicanangkan jadi Desa Sadar Pengawasan Pilkada 2024

Olehnya itu, ia menekankan pentingnya memahami persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk jumlah dukungan yang diperlukan.

Menurutnya, untuk Kabupaten Tana Toraja calon perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 19.655 KTP untuk bisa lolos.

“19.655 ini standar, kalau bisa lebih, karena dalam proses verifikasi jangan sampai ada yang tidak memenuhi syarat. kemudian sesuai aturan KTP ini tersebar dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Toraja dan setiap formulir dukungan tersebut harus bermaterai. “Pungkasnya.

Dikatakan juga bahwa sebelum menyerahkan bukti fisik dukungan, calon perseorangan harus menginput data dukungan ke aplikasi Silon.

BACA JUGA :  VDB Singgung Air Mancur Kolam Makale, Erianto : Bukti Kegagalan

“Sebelum bukti fisiknya di serahkan ke kami, calon perseorangan ini sudah memiliki wakil. Kemudian untuk data dukungan harusnya sudah di input ke aplikasi Silon, namun jika masih ada waktu maka kami akan memberikan kesempatan untuk segera melengkapi yang masih kurang. sedangkan untuk syarat lainnya bisa langsung ke kantor kami untuk lebih detailnya “Lanjutnya.

Adapun jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dikatakan dimulai sejak tanggal 05 Mei 2024 hingga tanggal 19 Agustus 2024 mendatang.

 

Penulis : Adi

Berita Terkait

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026
Lapangan Futsal Hadir di Makale, Bukti Komitmen Pemkab Tana Toraja Kembangkan Olahraga Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:13 WIT

Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Bupati dan Wabup Tana Toraja Kukuhkan FKUB Periode 2026–2030

Jumat, 10 Apr 2026 - 08:57 WIT

error: Content is protected !!