Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Makale

- Wartawan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Tana Toraja – Seorang pria berinisial ES (23), warga Makale, Kabupaten Tana Toraja, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja setelah melakukan aksi pencurian dua unit handphone di salah satu rumah warga.

Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 72 jam setelah laporan diterima, pada Selasa (4/12/2024) pagi.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan ES yang menjalankan aksinya pada malam hari, Sabtu (30/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel kami membuahkan hasil. Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan resmi kami tahan sejak 2 Desember 2024,” ujar Kapolres.

Kasus ini bermula dari laporan korban, AT (43), yang mengadu ke Polres Tana Toraja pada tanggal 30 November 2024.

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-72, Polres Tana Toraja Tanam 1000 Pohon

Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Raharjo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman pelaku.

“Terduga pelaku mencermati kondisi rumah korban saat malam hari. Setelah merasa aman, ia masuk ke rumah yang tidak terkunci, menuju kamar anak korban, dan mengambil dua unit handphone,” terang IPTU Slamet.

Dari hasil penyelidikan, ES juga diketahui menggunakan sepeda motor merk Honda Revo, mengenakan jaket hoody coklat, serta helm saat beraksi.

BACA JUGA :  Cabuli Anak Dibawah Umur di Kamar Kos, Seorang Pria di Tana Toraja Diamankan Polisi

Semua barang bukti tersebut, termasuk dua unit handphone curian, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa aksi pelaku sempat disaksikan oleh anak korban, tetapi karena ketakutan, ia tidak berani berteriak. Setelah itu, pelaku melarikan diri.

“Atas pengakuannya, ES resmi kami tahan sejak 2 Desember 2024 berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas IPTU Slamet.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejadian serupa.

“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan atau ketika tidur di malam hari,” tutupnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:14 WIT

Polisi Ungkap Pencurian Berantai di Makale, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Berita Terbaru

error: Content is protected !!