Torajachannel.com, Rantepao–Dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui aplikasi perpesanan berwarna hijau (MiChat), pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.


Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AHK (22), yang diduga berperan sebagai mucikari.
Ia diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh Kasat Reskrim IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (11/5/2024) sore.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di sebuah penginapan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial FDY (25) yang merupakan korban prostitusi daring. Bersama korban, turut diamankan AHK yang diduga kuat sebagai pihak yang mengatur dan menyediakan jasa kepada pelanggan.
“Meski sempat berbohong, korban FDY akhirnya mengakui bahwa kegiatan prostitusi online yang ia jalani dikendalikan oleh AHK selaku penyedia jasa, yang memperoleh keuntungan dari setiap transaksi,” ujar IPTU Firman.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional prostitusi dan uang tunai sebesar Rp50.000.
Diketahui, modus operandi AHK adalah menawarkan korban FDY melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp300.000 untuk layanan seksual.
Dari jumlah tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 per transaksi.
Kini, AHK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, AHK terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.














