Polisi Tangkap Mucikari MiChat di Toraja Utara

- Wartawan

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Rantepao–Dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui aplikasi perpesanan berwarna hijau (MiChat), pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AHK (22), yang diduga berperan sebagai mucikari.

Ia diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plh Kasat Reskrim IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (11/5/2024) sore.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di sebuah penginapan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial FDY (25) yang merupakan korban prostitusi daring. Bersama korban, turut diamankan AHK yang diduga kuat sebagai pihak yang mengatur dan menyediakan jasa kepada pelanggan.

“Meski sempat berbohong, korban FDY akhirnya mengakui bahwa kegiatan prostitusi online yang ia jalani dikendalikan oleh AHK selaku penyedia jasa, yang memperoleh keuntungan dari setiap transaksi,” ujar IPTU Firman.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional prostitusi dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Diketahui, modus operandi AHK adalah menawarkan korban FDY melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp300.000 untuk layanan seksual.

Dari jumlah tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 per transaksi.

Kini, AHK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah, AHK terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara
Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara
Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara
Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara
Beli Sabu Rp400 Ribu, Dua Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Wakili Toraja Utara, Rival Palayukan Sabet Empat Penghargaan di Putra Putri Budaya Sulsel
Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:03 WIT

Tim Resmob Polres Toraja Utara Kembali Amankan Empat Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Senin, 11 Mei 2026 - 16:55 WIT

Lagi-lagi Narkoba, Polisi Ungkap Kasus Baru di Toraja Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WIT

Enam Pria Diamankan Polisi saat Adu Kerbau di Tondon Langi Toraja Utara

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:05 WIT

Polisi Gagalkan Pengiriman 82 Jerigen Solar Subsidi di Toraja Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:50 WIT

Tim Tabur Bekuk Wanita Terpidana Perzinahan yang Sempat Bersembunyi di Toraja Utara

Berita Terbaru

Berita Tana Toraja

Mobil Kijang Tertimpa Pohon Tumbang di Mengkendek, Enam Penumpang Luka-Luka

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:57 WIT

error: Content is protected !!