Torajachannel.com, Makale–Polres Tana Toraja melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, aparat mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Keempat terduga masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15). Mereka kini diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Iptu Syaruddin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik kecurangan dalam pengisian BBM.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas mendapati satu unit truk yang dikemudikan AA keluar dari salah satu SPBU dengan dugaan melakukan kecurangan pengambilan solar.
Polisi menemukan pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM ke tangki rakitan.
“Empat orang terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Syaruddin, Senin (23/02/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan tiga rekan AA yang diduga terlibat dalam praktik serupa.
Berdasarkan pengakuan sementara, para terduga telah beberapa kali melakukan aksi kecurangan di sejumlah SPBU di Tana Toraja dan Toraja Utara.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polres Tana Toraja menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














