Polres Tana Toraja Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM, Akui Sering Beroperasi di Tana Toraja dan Torut

- Wartawan

Senin, 23 Februari 2026 - 09:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tana Toraja mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar dan mengamankan empat terduga pelaku beserta empat truk, uang tunai Rp14,7 juta, dan barang bukti lainnya.

Polres Tana Toraja mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar dan mengamankan empat terduga pelaku beserta empat truk, uang tunai Rp14,7 juta, dan barang bukti lainnya.

Torajachannel.com, Makale–Polres Tana Toraja melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, aparat mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Keempat terduga masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15). Mereka kini diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Iptu Syaruddin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik kecurangan dalam pengisian BBM.

BACA JUGA :  Polantas Tana Toraja Akan Gelar Ops Keselamatan 2022, Ini 7 Target Prioritasnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas mendapati satu unit truk yang dikemudikan AA keluar dari salah satu SPBU dengan dugaan melakukan kecurangan pengambilan solar.

Polisi menemukan pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM ke tangki rakitan.

“Empat orang terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Syaruddin, Senin (23/02/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan tiga rekan AA yang diduga terlibat dalam praktik serupa.

Berdasarkan pengakuan sementara, para terduga telah beberapa kali melakukan aksi kecurangan di sejumlah SPBU di Tana Toraja dan Toraja Utara.

BACA JUGA :  Polres Tana Toraja Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polres Tana Toraja menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Penulis : Sandi Nayoan

Editor : Redaksi

Berita Terkait

MPLS Digelar di Tengah Proyek, Gedung Sekolah Rakyat Tana Toraja Belum Rampung
Kasus Larangan Jilbab Berujung Sanksi, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Direkomendasikan Dihukum Berat
Bupati Zadrak: Pelajar Tana Toraja Kian Berpeluang Raih Pendidikan Berkualitas Berkat Sinergi Program Pusat
Ribuan Pelajar Tana Toraja Terima PIP Aspirasi, Eva Stevany Rataba: Pendidikan Tak Boleh Terhenti karena Biaya
Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab, Dinas Pendidikan: Proses Tetap Berjalan
Kasus BBM Subsidi di Tana Toraja Belum Berhenti, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru
Usai Resmikan Gedung UPD, Bupati Tana Toraja Langsung Donorkan Darah untuk Pasien ICU
RSUD Lakipadada Makin Naik Kelas, Lima Gedung Baru Diresmikan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:49 WIT

MPLS Digelar di Tengah Proyek, Gedung Sekolah Rakyat Tana Toraja Belum Rampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:03 WIT

Kasus Larangan Jilbab Berujung Sanksi, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Direkomendasikan Dihukum Berat

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:47 WIT

Bupati Zadrak: Pelajar Tana Toraja Kian Berpeluang Raih Pendidikan Berkualitas Berkat Sinergi Program Pusat

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02 WIT

Ribuan Pelajar Tana Toraja Terima PIP Aspirasi, Eva Stevany Rataba: Pendidikan Tak Boleh Terhenti karena Biaya

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:37 WIT

Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng Minta Maaf Soal Larangan Jilbab, Dinas Pendidikan: Proses Tetap Berjalan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!