Polres Toraja Utara Berjanji Tindak Tegas Pelangsir BBM Bersubsidi

- Wartawan

Senin, 21 Juli 2025 - 16:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Toraja Utara Berjanji Tindak Tegas Pelangsir BBM Bersubsidi

Polres Toraja Utara Berjanji Tindak Tegas Pelangsir BBM Bersubsidi

Torajachannel.com, Rantepao–Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, berjanji akan menindak tegas mafia atau pelaku pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di wilayah hukumnya.

Pelangsir BBM merupakan individu yang secara ilegal membeli, menimbun, dan menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga jauh di atas harga eceran resmi. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.

Saat dikonfirmasi pada Senin (21/07/2025), Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Supriadi, S.Sos menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang kedapatan keluar masuk SPBU untuk melakukan penimbunan BBM secara ilegal.

“Pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan serta operasi terhadap kendaraan pelangsir di seluruh wilayah Kabupaten Toraja Utara. Jadi, jika ada kendaraan yang diduga kuat sebagai palangsir, akan kami lakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi aksi tersebut, Polres Toraja Utara meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang keluar masuk SPBU, terutama yang diduga telah dimodifikasi guna mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah SPBU di Toraja Utara. Antrean tersebut tidak hanya menyulitkan warga dalam memperoleh BBM, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Selain menindak kendaraan pelangsir, IPTU Supriadi menambahkan bahwa sanksi tegas juga akan dijatuhkan kepada pemilik maupun pengelola SPBU yang masih nekat melayani aktivitas pelangsiran.

“Tidak hanya berlaku bagi kendaraan pelangsir, ketegasan ini juga berlaku bagi pengelola atau pemilik SPBU yang masih nekat melayani pelangsir,” tutup Kasi Humas.

Sebagai informasi, pelangsir BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Sementara itu, pihak SPBU yang terlibat juga dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta atau membantu tindak kejahatan.

BACA JUGA :  Sertijab di Polres Toraja Utara, Kasat Lantas, Reskrim hingga Kapolsek Berganti

Berita Terkait

Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
Diduga Setubuhi Dua Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi
Amankan 8 Ayam Siap Adu, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sopai pada Malam Hari
Miris, Seorang Pria di Toraja Utara Diduga Lecehkan Anak Kandung dan Keponakan
Bupati Zadrak Motivasi Pelajar dalam Program Toraja Mengajar
Polres Tana Toraja Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM, Akui Sering Beroperasi di Tana Toraja dan Torut
Curi Motor di Empat Lokasi, Pelajar di Toraja Utara Diamankan Polisi
Bupati Tana Toraja Hadiri Tahbisan Tiga Imam Baru Keuskupan Agung Makassar di Rantepao

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:26 WIT

Kejari Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Irigasi di Toraja Utara, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:17 WIT

Diduga Setubuhi Dua Adik Kandungnya, Seorang Pria di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:40 WIT

Amankan 8 Ayam Siap Adu, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Sopai pada Malam Hari

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:59 WIT

Miris, Seorang Pria di Toraja Utara Diduga Lecehkan Anak Kandung dan Keponakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:12 WIT

Bupati Zadrak Motivasi Pelajar dalam Program Toraja Mengajar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!