Torajachannel.com, Rantepao–Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, berjanji akan menindak tegas mafia atau pelaku pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di wilayah hukumnya.


Pelangsir BBM merupakan individu yang secara ilegal membeli, menimbun, dan menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga jauh di atas harga eceran resmi. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.
Saat dikonfirmasi pada Senin (21/07/2025), Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Supriadi, S.Sos menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang kedapatan keluar masuk SPBU untuk melakukan penimbunan BBM secara ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan serta operasi terhadap kendaraan pelangsir di seluruh wilayah Kabupaten Toraja Utara. Jadi, jika ada kendaraan yang diduga kuat sebagai palangsir, akan kami lakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi aksi tersebut, Polres Toraja Utara meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang keluar masuk SPBU, terutama yang diduga telah dimodifikasi guna mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah SPBU di Toraja Utara. Antrean tersebut tidak hanya menyulitkan warga dalam memperoleh BBM, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Selain menindak kendaraan pelangsir, IPTU Supriadi menambahkan bahwa sanksi tegas juga akan dijatuhkan kepada pemilik maupun pengelola SPBU yang masih nekat melayani aktivitas pelangsiran.
“Tidak hanya berlaku bagi kendaraan pelangsir, ketegasan ini juga berlaku bagi pengelola atau pemilik SPBU yang masih nekat melayani pelangsir,” tutup Kasi Humas.
Sebagai informasi, pelangsir BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Sementara itu, pihak SPBU yang terlibat juga dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta atau membantu tindak kejahatan.














