Torajachannel.com, Jakarta–Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Bupati Zadrak Tombeg, bersama Ketua DPRD Kendek Rante, Wakil Ketua DPRD Leo Tallupadang, sejumlah anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/9/2025).


Rakor ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kedua regulasi tersebut merupakan pijakan penting dalam penataan ruang daerah, agar arah pembangunan lebih terencana dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Zadrak menyebutkan, RTRW dan RDTR menjadi dasar strategis untuk memastikan pembangunan di Tana Toraja berjalan terarah, berimbang, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“RTRW dan RDTR adalah landasan pembangunan berkelanjutan. Melalui regulasi ini, kita ingin setiap kebijakan pembangunan di Tana Toraja tepat sasaran, selaras dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Kehadiran jajaran pimpinan DPRD dan kepala OPD menunjukkan komitmen kuat Pemda Tana Toraja dalam menyelaraskan kebijakan penataan ruang dengan program pembangunan daerah.
Pemda Tana Toraja juga menyampaikan kesiapan untuk segera menindaklanjuti hasil rakor tersebut, termasuk penyusunan dan penetapan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah terkait tata ruang.
“Harapan kami, regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mengendalikan pembangunan, menjaga keseimbangan ekosistem, dan menghadirkan ruang hidup yang lebih baik bagi masyarakat,” tambah Bupati.
Editor : Redaksi














