Torajachannel.com, Jakarta–Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja semakin dekat pada tahap penetapan setelah Bupati Zadrak Tombeg menandatangani Berita Acara Verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam forum resmi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Langkah ini dianggap menjadi sinyal kuat bahwa penataan ruang di Tana Toraja akan memiliki kepastian hukum yang lebih jelas, baik bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan data pelanggaran yang telah diverifikasi, pemerintah daerah kini memiliki pijakan yang lebih solid dalam merumuskan arah pemanfaatan ruang.
Bupati Zadrak menegaskan bahwa revisi RTRW bukan hanya dokumen teknis, melainkan instrumen penting untuk menata ulang arah pembangunan wilayah.
“Kami ingin masyarakat merasakan manfaat nyata dari tata ruang yang tertata baik, kepastian ruang akan membantu investasi, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan publik, kata Zadrak”
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kementerian ATR/BPN.
Kolaborasi pusat dan daerah disebut menjadi kunci agar dokumen RTRW benar-benar mencerminkan kebutuhan riil lapangan serta tantangan pembangunan jangka panjang.
Saat ini dokumen revisi RTRW Tana Toraja memasuki tahap finalisasi, dan pemerintah daerah menargetkan penetapannya dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














