Torajachannel.com,Makale–Seorang perempuan berinisial S (19), warga Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial D (35).
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tana Toraja sejak Desember 2025. Namun, hingga Juli 2026, terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka maupun ditangkap. Sementara itu, korban telah melahirkan seorang anak yang diduga merupakan hasil dari perbuatan terlapor.
Pihak keluarga korban mengaku kecewa atas lambatnya penanganan perkara tersebut. Saat ditemui wartawan di Torajan Kafe, Selasa (7/7/2026), keluarga meminta Polres Tana Toraja segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku yang hingga kini masih bebas beraktivitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak mengerti mengapa pelaku belum juga ditangkap, padahal hasil tes DNA sudah keluar dan hasilnya menunjukkan bahwa terlapor adalah ayah dari anak yang dilahirkan korban,” ujar perwakilan keluarga.
Keluarga berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan transparan agar korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
“Kami berharap pelaku segera ditahan dan diproses sesuai dengan perbuatannya. Kami juga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Apalagi hasil tes DNA sudah sangat jelas. Awal Juni lalu pihak kepolisian sempat menyampaikan bahwa pelaku akan ditangkap pada pekan berikutnya, namun hingga sekarang belum ada tindakan,” kata Irma, perwakilan keluarga korban.
Polisi Tunggu Keterangan Ahli
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan DNA telah diterima penyidik. Namun, menurutnya, penyidik masih membutuhkan keterangan ahli dari dokter yang mengeluarkan hasil pemeriksaan DNA sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Kami sudah menyurat ke Dokpol untuk meminta keterangan dokter yang mengeluarkan hasil tes DNA selaku ahli. Saat ini kami masih menunggu balasannya. Setelah itu baru akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar IPTU Syahruddin.
Ia menjelaskan, perkara dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi tanpa adanya saksi yang melihat langsung peristiwa itu. Di sisi lain, terlapor disebut tidak pernah mengakui perbuatannya.
Karena itu, lanjut Syahruddin, hasil tes DNA perlu diperkuat dengan keterangan ahli dari dokter yang menerbitkan hasil pemeriksaan tersebut sebelum penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polres Tana Toraja.
Penulis : Sandi Nayoan
Editor : Redaksi














