Torajachannel.com,Makale–Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus narkotika dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makale, Rabu (24/6/2026).
Sorotan tertuju pada terdakwa Evanolya Tangdi Pali’ Tondok alias Oliv yang diduga berperan sebagai bandar utama dalam perkara tersebut. Meski dituntut paling berat dibanding terdakwa lainnya, Oliv hanya dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, terdakwa Adnan Donny M alias Doni dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan Damri alias Dambu dan Muh. Jaya alias Jaya masing-masing dituntut pidana penjara selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai peran masing-masing. Oliv dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang umumnya dikenakan terhadap pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Adapun Doni dan Damri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Jaya terbukti melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU dalam pertimbangannya menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Khusus terhadap Oliv, jaksa menilai tindakannya telah meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan norma kepatutan yang hidup di tengah masyarakat.
Meski demikian, sejumlah hal meringankan turut menjadi pertimbangan jaksa. Para terdakwa dinilai mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Selain itu, Doni dan Damri diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Sementara Jaya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Tuntutan terhadap Oliv yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut pun berpotensi menjadi perhatian publik, mengingat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dapat mencapai hukuman yang jauh lebih berat.
Penulis : Adi
Editor : Redaksi














