Empat Tersangka Penyalahgunaan BBM di Tana Toraja Dilepas

- Wartawan

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torajachannel.com, Makale— Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja resmi dilepaskan dari penahanan. Kendati demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut dipastikan tetap berlanjut.

Kepala Satreskrim IPTU Syahruddin menegaskan bahwa pelepasan para tersangka bukan berarti perkara dihentikan.

“Dilepas bukan berarti bebas. Proses perkara terus berjalan dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami tidak akan mundur,” ujar Syahruddin saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, selama tidak ditahan, keempat tersangka dikenakan kewajiban wajib lapor. Ia menyebut para tersangka bersikap kooperatif sehingga penahanan tidak dianggap sebagai langkah yang mutlak.

“Penahanan itu tidak selalu wajib dilakukan. Ada banyak pertimbangan yang diatur dalam ketentuan KUHAP. Jadi ini bukan semata-mata keputusan penyidik, melainkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Syahruddin juga memastikan seluruh barang bukti dalam perkara tersebut masih diamankan di Mapolres dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

BACA JUGA :  Sertijab Kukuhkan 3 Pejabat Baru Polres Tana Toraja

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Mandetek pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah truk yang dikemudikan AA (23) keluar dari salah satu SPBU dengan indikasi kecurangan.

Petugas menemukan pompa yang digunakan untuk memindahkan solar ke tangki rakitan yang telah dimodifikasi.

Dari penindakan awal itu, polisi mengamankan AA dan melakukan pengembangan hingga menangkap tiga orang lainnya, masing-masing berinisial RP (20), NT (20), dan AD (15).

BACA JUGA :  Diduga Curi Motor, Warga Mamasa Dibekuk Tim Resmob Polres Tana Toraja

Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi ilegal BBM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui telah berulang kali melakukan praktik serupa di sejumlah SPBU di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai enam tahun penjara.

Penulis : Niel Barapadang

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun
Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus
Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH
Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan
THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu, Camat Sampaikan Terima Kasih
DMS Kampung Baru Sabet Juara 1 di Turnamen Futsal Sinar Kasih Cup 2026
Lapangan Futsal Hadir di Makale, Bukti Komitmen Pemkab Tana Toraja Kembangkan Olahraga Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIT

Bupati Tana Toraja Dampingi Kunjungan Kementerian PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Selasa, 7 April 2026 - 19:37 WIT

Usulan Pemda Tana Toraja Berbuah Hasil, Jembatan Parampo Siap Dibangun

Senin, 30 Maret 2026 - 13:28 WIT

Sinergi Bupati dan DPRD Tana Toraja Menguat, Ranperda dan Aspirasi Warga Jadi Fokus

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIT

Kepala BPKPD Micha Lempang Pantau Langsung Pengawasan Retribusi RPH

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:13 WIT

Klarifikasi Dinas PUTR Tana Toraja: Tidak Ada Pembuangan Tinja Sembarangan di TPA, Layanan Sementara Dihentikan

Berita Terbaru

Berita Pemerintah

Bupati dan Wabup Tana Toraja Kukuhkan FKUB Periode 2026–2030

Jumat, 10 Apr 2026 - 08:57 WIT

error: Content is protected !!