Diduga Curi Motor, Warga Mamasa Dibekuk Tim Resmob Polres Tana Toraja

Diduga Curi Motor, Warga Mamasa Dibekuk Tim Resmob Polres Tana Toraja
Diduga Curi Motor, Warga Mamasa Dibekuk Tim Resmob Polres Tana Toraja

Torajachannel.com, Tana Toraja — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja kembali membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) usai melakukan aksinya di To’kaluku, Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale, Kabapaten Tana Toraja Sulawesi Selatan,

Kejadian hilangnya motor korban pada Sabtu lalu 4 Juni 2022 dimana korban sedang memarkir kendaraannya ditempat biasanya ia parkir sebelum masuk kesekolah namun setelah pulang sekolah korban kembali dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat ia parkir

BACA JUGA :   Buntu Kepa’, Negeri Diatas Awan Mamasa

Selanjutnya korban menyampaikan kepada orang tuanya dan melaporkan secara resmi di SPKT Polres Tana Toraja

Bacaan Lainnya

Menerima laporan warga Tim Resmob Polres Tana Toraja bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendeteksi pelaku berinisial AR (23) yang berstatus mahasiswa yang merupakan warga Kabupaten Mamasa

BACA JUGA :   Breaking News : Pengendara Motor Tabrakan di Rumbe’ Makale

AR akhirnya tidak dapat mengelak saat dibekuk oleh satuan Resmob Polres Tana Toraja dipersembunyiannya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merek Yamaha Mio M3 125 cc Warna hitam, selanjutnya pelaku digiring Kemapolres Tana Toraja beserta barang bukti untuk dilakukan peroses pemeriksaan lebih lanjut

Kasat Reksrim Polres Tana Toraja AKP Ahmad, SH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut,

” Benar Tim kami berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial AR (23) Mahasiswa, warga Dusun Salubue Kabupaten Mamasa, dari hasil pemeriksaan pelaku, ia mengakui perbuatannya, adapun kronologis kejadiannya yaitu dimana pelaku telah membuat kunci palsu kemudian ia mencoba ke beberapa kendaraan motor setelah berhasil ia lansung melanjutkan aksinya” ungkap AKP Ahmad

BACA JUGA :   Ayo Nikmati Kuliner dan Live Musik di Tengah Kota Makale

Kini AR diamankan di rutan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, didepan penyidik AR mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang telah ia lakukan

” Terhadap pelaku kami jerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara “Tutup Kasat Reskrim”

Pos terkait