Diduga Sering Edarkan Sabu di Rantepao, 2 Orang Warga Palopo Diamankan Polres Torut

- Wartawan

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Sering Edarkan Sabu di Rantepao, 2 Orang Warga Palopo Diamankan Polres Torut

Diduga Sering Edarkan Sabu di Rantepao, 2 Orang Warga Palopo Diamankan Polres Torut

Torajachanel.com, Toraja Utara2 warga palopo HH dan MIJ diamankan Sat Res Narkoba Polres Toraja Utara karena diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kota Rantepao. Jumat (9/7/2021)

Penangkapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku sering membeli / membawa Narkotika di kota Rantepao dan sekitarnya.

Kedua pelaku pengedar Narkoba di Toraja Utara diamankan di tempat yang berbeda HH (19)Tahun diamankan di Lembang Tandung Nanggala Kecamatan Nanggala

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sementara berdasarkan hasil pengembangan pada hari Sabtu tgl 10 Juli 2021 jam 01.00.wita di tangkap juga lelaki MIJ (a) P di jln. Andi Machulau no 80 Kelurahan Batupasi kec Wara Utara Kota

BACA JUGA :  Berniat Edarkan Narkoba di Tana Toraja, 2 Warga Sulteng Diamankan Polisi

Pelaku HH diamankan bersama barang bukti berupa :
1 (satu) saset plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga shabu dengan total bruto 0,37 Gram

– 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong.
– 1(satu) HP Merk Realmi warna biru.
– 1 (satu) buah HP Merk Retmi 5A warna silver
– 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Fino warna ungu tanpa No. Polisi.
– 1 (satu) Buah celana jeans warna biru muda Merk Levi Strauss 501

BACA JUGA :  Berniat Edarkan Narkoba di Tana Toraja, 2 Warga Sulteng Diamankan Polisi

Selanjutnya kedua pelaku di amankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses penyidikan.

Kedua pelaku akan Dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah.

Berita Terkait

GMKI Tana Toraja Gelar LTC dan Diskusi Publik, Pemuda Diajak Lawan Narkoba
Bupati Tana Toraja Tinjau Proyek Sekolah Rakyat di Mengkendek, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu
Kapolres Toraja Utara Tegaskan Proses Hukum Oknum Anggota Yang Terlibat Insiden di Valerie Cafe
Kolaborasi Besar di HPSN 2026, Tana Toraja Perkuat Gerakan Masero
Pengurus Baru Himpaudi Tana Toraja Resmi Dilantik, Bupati Zadrak Tekankan Sinergi Tingkatkan Kualitas PAUD
Merasa Dianaktirikan Sulsel, Tokoh Toraja Dukung Penuh DOB Luwu Raya
Bukan Sekadar Wacana, Toraja Tunjukkan Keseriusan Dukung Provinsi Luwu Raya
Warga Kelurahan Pasang Gelar Panen Raya Wortel, Bupati Tana Toraja Hadir Berikan Dukungan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:28 WIT

GMKI Tana Toraja Gelar LTC dan Diskusi Publik, Pemuda Diajak Lawan Narkoba

Sabtu, 11 April 2026 - 08:43 WIT

Bupati Tana Toraja Tinjau Proyek Sekolah Rakyat di Mengkendek, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Senin, 6 April 2026 - 09:43 WIT

Kapolres Toraja Utara Tegaskan Proses Hukum Oknum Anggota Yang Terlibat Insiden di Valerie Cafe

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:01 WIT

Kolaborasi Besar di HPSN 2026, Tana Toraja Perkuat Gerakan Masero

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:57 WIT

Pengurus Baru Himpaudi Tana Toraja Resmi Dilantik, Bupati Zadrak Tekankan Sinergi Tingkatkan Kualitas PAUD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!